Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Diduga Ketua Koperasi Putra Karya Siak tidak trasparan dalam pembagian Hasil Perkebunan Sawit Pemda Siak di Desa Rawang Air Putih
Nusaperdana.com, Siak - Kebun Kelapa sawit yang di Programkan sebesar 502 hektar oleh Pemerintah Kabupaten Siak,yang di Kelola oleh Koperasi Putra Karya Siak (PKS) Kampung Rawang Air Putih,Kecamatan Siak,Kabupaten Siak Riau,ini terkesan Tak Terawat Dengan baik dan banyak di tumbuhi bantang kayu yang besar di kebun itu.
Hasil pantauan awak media dilapangan Selasa (7/6/2022) terlihat,di kebun sawit yang di Programkan Pemda Siak di kampung Rawang air putih itu,terkesan tidak di rawat secara Semestinya selain itu juga terlihat banyak batang-batang kayu yang tumbuh besar di kebun sawit tersebut.
Dan berdasarkan informasi dari Bendahara Koperasi yang di terima Awak Media di lapangan Bahwa para petani mendapatkan hasilnya sebesar 600.000 perhektar.
“Hasil yang didapat sebesar Rp.600.000 perhektar dan Kalau ada 2 hektar ya sebesar Rp. 1.200.000,- perbulannya,” ujar Agus.
Awak media bertanya lagi apakah hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang Sudah sesuai pak, karena ada bebebrapa hal yang jadi hambatan di lapangan, untuk mengoperasikan alat berat excavator kita mengunakan minyak subsidi ” Ungkap Agus tersebut.
Menurut Awak Media Bahwa pengunaan BBM Subsidi ini adalah tidak pidana sebagaimana di Atur Dalam Undang-undang No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas, Pasal 53 sampai pasal 58, dan Diancam dengan Pidana Penjara Paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
Ketika hal ini di tanya,Kepada Penghulu Kampung Rawang Air Putih Zaini,SH. Saat ditemui rekan media di kediamannya Mengaku,kalau ada Rapat RAT di Koperasi baru di undang.
“Saya di undang oleh Koperasi kalau ada masalah internal dan Saat Pembahasan RAT (Rapat Akhir Tahun) di undang,”tutur penghulu Zaini.
“karena di struktur koperasi itu tidak ada melibatkan nama kita dan juga kita tidak tahu tentang pengadaan mobil Truk Dump maupun alat berat excavator itu kita tidak tahu itu orang Koperasilah yang tahu.” Pungkas Zaini,SH Penghulu Kampung Rawang Air Putih.
Dalam Kesempatan yang sama Awak media Menghubungi Direktur PERSI M. Nasir menyampaikan bahwa PT. PERSI Sebagai Pendamping.
“Kami PT. PERSI hanya sebagai Pendamping dalam kewajiban koperasi membayar Hutang Pinjaman Ke PERSI sedang untuk proses hasil usaha mereka yang melaksanakan adalah Pihak Kopersi sendiri,” Ungkap Direktur PT. PERSI tersebut.(rilis)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi