Diduga Ketua Koperasi Putra Karya Siak tidak trasparan dalam pembagian Hasil Perkebunan Sawit Pemda Siak di Desa Rawang Air Putih


Nusaperdana.com, Siak - Kebun Kelapa sawit yang di Programkan sebesar 502 hektar oleh Pemerintah Kabupaten Siak,yang di Kelola oleh Koperasi Putra Karya Siak (PKS) Kampung Rawang Air Putih,Kecamatan Siak,Kabupaten Siak Riau,ini terkesan Tak Terawat Dengan baik dan banyak di tumbuhi bantang kayu yang besar di kebun itu.

Hasil pantauan awak media dilapangan Selasa (7/6/2022) terlihat,di kebun sawit yang di Programkan Pemda Siak di kampung Rawang air putih itu,terkesan tidak di rawat secara Semestinya selain itu juga terlihat banyak batang-batang kayu yang tumbuh besar di kebun sawit tersebut.

Dan berdasarkan informasi dari Bendahara Koperasi yang di terima Awak Media di lapangan Bahwa para petani mendapatkan hasilnya sebesar 600.000 perhektar.

“Hasil yang didapat sebesar Rp.600.000 perhektar dan Kalau ada 2 hektar ya sebesar Rp. 1.200.000,- perbulannya,” ujar Agus.

Awak media bertanya lagi apakah hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang Sudah sesuai pak, karena ada bebebrapa hal yang jadi hambatan di lapangan, untuk mengoperasikan alat berat excavator kita mengunakan minyak subsidi ” Ungkap Agus tersebut.

Menurut Awak Media Bahwa pengunaan BBM Subsidi ini adalah tidak pidana sebagaimana di Atur Dalam Undang-undang No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas, Pasal 53 sampai pasal 58, dan Diancam dengan Pidana Penjara Paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Ketika hal ini di tanya,Kepada Penghulu Kampung Rawang Air Putih Zaini,SH. Saat ditemui rekan media di kediamannya  Mengaku,kalau ada Rapat RAT di Koperasi baru di undang.

“Saya di undang oleh Koperasi  kalau ada masalah internal dan Saat Pembahasan RAT (Rapat Akhir Tahun) di undang,”tutur penghulu Zaini.

“karena di struktur koperasi itu tidak ada melibatkan nama kita dan juga kita tidak tahu tentang pengadaan mobil Truk Dump maupun alat berat excavator itu kita tidak tahu itu orang Koperasilah yang tahu.” Pungkas Zaini,SH Penghulu Kampung Rawang Air Putih.

Dalam Kesempatan yang sama Awak media Menghubungi Direktur PERSI M. Nasir menyampaikan bahwa PT. PERSI Sebagai Pendamping.

“Kami PT. PERSI hanya sebagai Pendamping dalam kewajiban koperasi membayar Hutang Pinjaman Ke PERSI sedang untuk proses hasil usaha mereka yang melaksanakan adalah Pihak Kopersi sendiri,” Ungkap Direktur PT. PERSI tersebut.(rilis)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar