Diduga Kurir dan Pengedar Sabu, Dua Pria di Duri Tak Berkutik Dibekukan Polisi
Nusaperdana.com,Bengkalis - Dua orang Pria berinisial NA alias Kevin (23) dan AS (25) tak berkutik saat di bekuk Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis pada hari Senin (26/09) yang lalu, di Jalan Hangtuah dan Jalan Tribarata, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Mereka dibekuk karena diduga sebagai Kurir dan Pengedar Narkotika jenis sabu, yang diamankan bersama barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 36.58 gram, 2 unit hp android, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong dan 1 buah kotak handphone berwarna kuning.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando SE, lewat press releasenya, Jum'at (30/09) malam kepada Nusaperdana.com membenarkan telah mengamankan 2 orang Pria yang diduga kurir dan Pengedar Sabu di Kota Duri.
Dimana kronologi penangkapan dijelaskan IPTU Tony, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
"Mendapatkan informasi tersebut, pada hari Minggu (25/09) sekitar 23.00 wib, tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin (26/09) sekira pukul 00.30 wib, tim opsnal melihat seseorang pria yang menjadi target berdiri ditepi jalan Hangtuah," jelasnya.
Kemudian, dikatakan Kasat Narkoba Polres Bengkalis ini, tim mendekati pria tersebut akan tetapi melarikan diri sambil menjatuhkan bungkusan plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu.Tim melakukan pengejaran dan menangkapnya, dilakukan pengeledahan ditemukan 1 unit hp android dari tersangka NA alias Kevin.
"Dimana saat di lakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut, tersangka NA alias Kevin mengakui sabu tersebut miliknya," ucap IPTU Tony.
Lalu ditambahkan IPTU Tony, tim melakukan pengembangan kerumah kontrakan tersangka NA alias Kevin di Jalan Tribarata, dan dilakukan pengeledahan di kontrakan tersebut kembali ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak handphone berwarna kuning, 1 unit timbangan, dan 1 bungkus plastik pack.
Dari rumah kontrakan tersebut juga diamankan tersangka AS bersama 1 unit handphone, yang mana tersangka AS diduga kurir dari tersangka NA alias Kevil yaong pada saat di interogasi menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu di dapatkan dari D (DPO) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.**
Berita Lainnya
Satgas Gabungan Kabupaten Kampar Gelar Operasi Justisi di Kota Bangkinang
25 Anggota Kodim 0712/Tegal Ikuti Sosialisasi P4GN
TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil Resmi Dibuka
Kapolres Inhil: Seluruh Korban Speedboat Evelyn Calisca 01 Telah Ditemukan dan Dievakuasi
Camat Teupah Barat Ingatkan Staf Tingkatkan Kedisiplinan
Pj Bupati Kampar Sambut Audiensi Ninik Mamak Pemangku Adat Kenegerian Koto Garo Terkait HGU dengan PT SBAL
Peduli Bencana Covid-19, DPC PPP Siak Bagikan Masker dan Disinfektan kepada Masyarakat
IKPK Duri Bantu Korban Tertusuk Ranting Kayu Tumbang di Jalan Siak