Diduga Lakukan Sodomi, Remaja Ini Terpaksa Menginap di Hotel Prodeo

Foto Tersangka Remaja Berinisial DN

Nusaperdana.com,Duri - DN seorang remaja berusia 21 tahun warga jalan Sutan Sarif kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, terpaksa harus menginap di hotel prodeo (Penjara-red) Mako Polsek Mandau. Kamis (02/09) sekira pukul 19.00 wib.
 
Ia ditangkap team opsnal Polsek Mandau karna diduga telah melakukan pencabulan (sodomi-red) kepada seorang anak laki-laki berumur 15 tahun, yang dilaporkan warga berinisial HD (40 th) dan saksi LN (39 th) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/213/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU serta barang bukti Surat Visum (VER).
 
Kapolsek Mandau AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman menjelaskan kronologi kejadianya Pada hari Kamis (02/09) sekira pukul 17.00 wib, dimana pada saat itu pelapor sedang berada dirumah, kemudian pelapor memanggil korban, dikarenakan pelapor merasa curiga terhadap tubuh korban, lalu pelapor menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi kepada korban.
 
Lalu korban menceritakan bahwa korban telah di cabuli oleh terlapor. Dimana pada hari senin (19/07) lalu sekitar pukul 19.00 wib, korban di suruh datang oleh terlapor ke rumah kontrakan terlapor di jalan Sutan Syarif Kasim, gang Cendrawasih Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan dan sesampai korban ditempat kos tersebut korban diajak bicara kemudian alat kelamin korban dipegang terlapor dan tangan korban di ambil untuk memegang alat kelamin terlapor kemudian setelah itu alat kelamin terlapor dimasukan kedalam anus korban, setelah selesai telapor memberi korban uang sebesar Rp 50.000, dan selanjutnya korban diatar pulang.
 
 
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan sakit dibagian lubang anus. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Firman.
 
Sementara itu ditambahkan Iptu Firman kronologi penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi diatas kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut, dimana berdasarkan hasil Penyidikan bahwa benar telah terjadi tindak Pidana pencabulan terhadap Korban, selanjutnya team osnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap pelaku hari Kamis (02/09) pukul 19.00 wib dirumah pelaku.
 
"Dari hasil introgasi terlapor bahwa terlapor mengakui perbuatan cabul tersebut sebanyak satu kali terhadap korban dan selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar