Diduga Pemalsuan Tandatangan, Pemilihan di TPS 04 Babussalam Terpaksa Dihentikan

Bawaslu Bengkalis dan Ketua KPU Bengkalis didampingi Pihak Keamanan saat di TPS 04 Babussalam, Kecamatan Mandau

Nusaperdana.com,Mandau - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di TPS 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis terpaksa diberhentikan, Rabu 14 Febuari 2024. 

Pemberhentian itu, karena adanya dugaan pemalsuan tandatangan didaftar hadir terhadap 7 orang warga yang terdaftar di DPT, sementara yang bersangkutan belum melakukan pencoblosan. 

Muhammad Fikri salah satu dari 7 warga yang merasa tandatangannya dipalsukan mengatakan hal ini diketahui saat ingin mencoblos. 

"Kami sebelumnya jam 08.00 wib pagi, sudah datang ke TPS, tapi karena ngak ada undangan kami disarankan untuk kembali lagi ke TPS 04, jam 12.00 wib," jelasnya. 

Ditambahkannya menjelaskan, saat jam 12.00 wib, kami kembali ke TPS 04 Babussalam, Kecamatan Mandau, tapi didaftar hadir atas nama kami sudah ada yang menandatanganinya, padahal kami belum mencoblos. 

"Tandatangan yang ada didaftar hadir atas nama kami itu, hampir sama persis dengan tandatangan kami," ucapnya menjelaskan dihadapkan Ketua KPU Bengkalis, Komisioner Bawaslu Bengkalis dan pihak keamanan dari Kepolisian Polres Bengkalis. 

Menyikapi temuan tersebut, Komisioner Bawaslu Bengkalis Mendra SP.d saat dikonfirmasi awak media menjelaskan dengan adanya temuan ini, pihak dari Bawaslu Bengkalis merekomendasi kepada KPU Bengkalis untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

"Selain merekomendasikan PSU khusus di TPS 04 Babussalam, kita juga akan melaksanakan klarifikasi dan akan  memanggil seluruh Anggota KPPS serta warga yang belum memberikan hak suaranya untuk mencari benang merah temuan ini," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina mengatakan temukan di TPS 04 Kelurahan Babussalam, ini diluar praduga kita dan kita akan menelusurinya. 

"Dan temuan atau kejadian ini, diluar  prosedur yang sudah kita sampaikan kepada KPPS. Temuan ini kami serahkan kepada pihak Bawaslu untuk melakukan rekomendasi tertulis," ucapnya

Ketua KPU Bengkalis yang akrab di sapa Elsa itu menjelaskan, regulasi yang mengatur ketika terjadi yang tidak kita inginkan tentu kita harus lakukan setelah rekomendasi dari Bawaslu masuk.

"Maka dari itu, setelah masuk rekomendasi tertulis dari Bawaslu Bengkalis nanti baru kita jadwal untuk PSU di TPS 04 Kelurahan Babussalam ini," ucapnya.(Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar