Dilaporkan Mencuri, Polisi Tangkap SF di Desa Simpang Padang

Ket Foto Tersangka Berinisial SF

Nusaperdana.com, Mandau - Warga jalan Tengku umar Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan berinisial SF (40 th) terpaksa ditangkap team opsnal Polsek Mandau pada hari Sabtu (14/08) sekitar pukul 17.30 wib karna diduga telah melakukan tindakan pencurian. 

Tersangka ditangkap di jalan Nila Desa Simpang Padang atas laporan warga berinisial IW (50 th) bersama dua orang saksi berinisial BY (17 th) dan NG (52 th) dengan Laporan Polisi Nomor LP/193/VIII/2021/SPKT/Riau/Res Bks/Sek Mandau. 

Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH, lewat press releasenya, Sabtu (14/08) malam menjelaskan kronologi kejadian pada Hari Jum'at (13/08) sekitar pukul 03.00 wib bertempat di rumah Pelapor jalan kasturi 12B RT 03 RW 10 Desa Tambusai Batang dui Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi Pencurian terhadap barang milik pelapor yang dilakukan oleh Terlapor SF. 

kejadian tersebut kata Iptu Firman bermula ketika pelapor sedang berada di rumah didatangi oleh saksi 2 memberitahukan bahwa Saksi 1 melihat terlapor membawa barang milik pelapor, selanjutnya pelapor memastikan ke TKP dan ternyata benar telah hilang dicuri barang milik pelapor 1 buah Sepeda, 1 buah Oven Gas merk Hock dan 1 buah Kompor Gas. 

Kemudian setelah itu pelapor menghubungi Pak RT atas nama Achong dan bersama sama mendatangi rumah terlapor, pada saat itu juga pelapor menjumpai barang miliknya. 

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berkisar Rp 3.500.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Firman. 

Sementara itu ditambah Iptu Firman untuk kronologi penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi, kemudian team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian di rumah korban dan berdasarkan hasil koordinasi team opsnal dengan penyidik Pembatu (juper) diketahui bahwa diduga pelaku pencurian di rumah korban ialah SF. 

"Sabtu (14/08) sekira pukul 17.00 wib diketahui bahwa diduga pelaku pencurian atas nama SF tersebut sedang berada di jalan Nila Desa Simpang Padang, kemudian team opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SF dan berhasil ditangkap sekitar pukul 17.30 wib," ujar Firman. 

Hasil introgasi SF mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1  buah sepeda merk win cycle warna biru dan 1 buah oven gas merk Hock ada dirumahnya.

"Setelah barang barang bukti berhasil diamankan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna proses Penyidikan lebih lanjut, " terang Iptu Firman. (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar