Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Tingkatkan Pelayanan Semakin Cepat
Disdukcapil MoU Bersama Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis

Nusaperdana.com, Bengkalis – Sebagai salah satu upaya untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan di berbagai sektor di segala bidang, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali memberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan.
Dikutip dari Situs Resmi Diskominfotik Bengkalis pada Hari Kamis kemarin (10/12) sudah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, di Ruang Kadisdukcapil Jalan Pertanian.
Sebelumnya juga telah dilaksanakan MoU bersama Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis.
Kadisdukcapil Ismail mengatakan hak akses pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yg telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
“NIK dan data kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri tersebut merupakan data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian Dalam Negeri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,” kata Ismail.
Selanjutnya Ismail menambahkan hingga saat ini sudah terdapat 12 OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sudah mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan, 11 diantaranya sudah diajukan permohonan persetujuannya kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“4 OPD diantaranya telah mendapat persetujuan dan seluruhnya sudah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Dari 4 OPD tersebut, 1 OPD yaitu Dinas Sosial sudah diajukan kembali ke Dirjen Dukcapil untuk dibukakan data Warehouse (DWH) kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Ismail.
Ismail menambahkan Setelah akses ke DWH dibuka maka Dinas Sosial dapat secara langsung menggunakan data kependudukan, seperti dalam pelayanan publik, perencanaan dan lainnya yang berhubungan dengan tupoksi Dinas Sosial.
Disamping itu perjanjian Kerjasama yang ditandatangani dengan Dinas Perikanan hari ini, akan diproses lebih lanjut untuk dibukakan akses langsung ke DWH kependudukan Kemendagri oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Herliawan Kabupaten Bengkalis Herliawan mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah dilaksanakan ini semoga apa yang telah disepakati bersama mampu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat semakin cepat. (Putra)
Berita Lainnya
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas
Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Polres Kampar Lakukan Patroli di Desa Siabu Untuk Mencegah Ilegal Logging
ICI Riau Menyayangkan Pemkab Kampar Bangun Fasilitas Instansi Vertikal Disaat Efisiensi Anggaran
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Prestasi Membanggakan SMPN 1 Siak Sempena Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat