Disnakertrans Inhil Pastikan Pembayaran THR Bagi Pekerja Perusahaan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1442 oleh perusahaan untuk para pekerja.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhil melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Inhil terkait pembayaran THR sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dengan adanya surat ini menandakan THR merupakan hak dari para pekerja yang berarti juga kewajiban bagi perusahaan tempat mereka bekerja. Untuk itu, sudah sepatutnya THR ini dibayarkan," kata Bazar, Senin (3/5/2021) di Kantor Disnakertrans, Tembilahan.
Di samping itu, Bazar meminta agar pihak perusahaan dapat membayarkan THR para pekerja secara penuh sebelum lebaran, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Perusahaan mesti membayar THR tanpa mencicil ataupun menunda," kata Bazar.
Kendati demikian, Bazar tak menampik kemungkinan terdapat perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi Covid-19 yang melanda. Untuk kasus seperti ini, diungkapkan Bazar, pihak perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya kepada para pekerja melalui laporan keuangan yang transparan.
"Dialog antara perusahaan dan pekerja dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR," tutur Bazar seraya mengatakan Disnakertrans Inhil akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.
Bazar mengatakan, Disnakertrans akan melalukan pengawasan terhadap pembayaran THR bagi pekerja oleh perusahaan ini. Dia mengatakan, keringanan yang dapat ditolerir sesuai surat edaran hanya waktu pembayaran saja.
Sementara, mengenai besaran THR, Bazar mengungkapkan, pembayaran harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, Bazar mengatakan, Disnakertrans Inhil juga melayani pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR dengan membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR. Posko yang berlokasi di Kantor Disnakertrans Inhil dibuka setiap jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Posko pengaduan ini dibuka sampai dengan H-1 lebaran.

Berita Lainnya
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Tanam Cabai Rawit, Polsek KSKP Wujudkan Asta Cita Melalui Ketahanan Pangan
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
128 Warga Ambil Bagian dalam Lacak Kamtibmas Polres Inhil Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Cek Lahan Jagung Pipil Seluas 1 Hektare