Dituduh Selingkuh Suami Hajar Istri Hingga Tewas

Dituduh Selingkuh Suami Hajar Istri Hingga Tewas

Nusaperdana.com, SIAKHULU- Biadab, itulah kata-kata yang pantas ditujukan kepada pelaku HR (55) yang tega menghajar, membanting, menginjak dan menyeret istrinya hingga tewas. Lalu ia pun meninggalkan korban di dapur rumahnya dalam keadaan kritis, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari informasi yang berhasil kami himpun, kejadian ini terjadi di Perumahan Cantika Permai, Blok D12, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Korban adalah Nurlela (50), motif pelaku menganiaya korban lantaran emosi karena dituduh selingkuh dengan wanita lain. Akibat hal ini tiap ada masalah kecil korban selalu memarahi pelaku.

Saksi mata di lokasi, Herman Ketua RT setempat menuturkan, ia mendengar keributan di rumah korban yang berada di samping rumahnya.

Setelah itu Herman mengaku melihat tersangka memukul korban dan membanting korban hingga terjatuh. Kemudian tersangka menginjak-injak bagian kepala dan leher korban hingga menyebabkan luka di bagian kening korban serta dua buah gigi korban lepas.

Kemudian kata Herman, tersangka menyeret korban ke dapur rumah korban. Saat di dapur, saksi ini tidak melihat lagi apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Mengetahui kejadian ini, Herman memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RW. Beberapa saat kemudian ketua RW pun datang ke TKP dan masuk ke dalam rumah untuk melihat korban. Pada saat masuk ke dalam rumah, Ketua RW menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.

Tersangka mengatakan istrinya berada di dapur dan Ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dengan kondisi nafas sudah terengah-engah. Tak lama setelah itu, menjelang Ambulance datang, nyawa korbanpun tidak dapat tertolong.

Selanjutnya pelayanan Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang adanya Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson, SH beserta anggota langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.

Sesampainya di TKP, Hendri Berson menyebut, pelaku sudah diamankan oleh warga setelah melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di rumahnya.

Kemudian, unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan membawa tersangka dan barang bukti untuk diamankan ke Polsek Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan peristiwa yang mengakibatkan nyawa istrinya melayang.

"Terhadap Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan VER. Kemudian team Inavis Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, " jelas Zainal Arifin.

Dan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang warna putih merk Devender. Celana panjang warna coklat dan foto copy KK.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat ( 3 ) Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan Hukuman pidana 15 Tahun," tegas Kapolsek.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar