DPD PSI Antar Berkas 45 Bacaleg Tahun 2024 ke KPU Rohul
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Sebanyak 45 orang Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) secara sah telah di ajukan ke KPU Rohul untuk di tetapkan sebagai Calon dalam pemilihan legislatif tahun 2024.
Pengajuan berkas pendaftaran Bacalon ini di lakukan oleh Ketua DPD PSI Rohul Baja Marulak Nainggolan yang didampingi oleh Pengurus dan Anggota DPD PSI.
minggu (14/05/2023).
Usai melakukan pengajuan berkas, dalam konferensi pers nya Ketua DPD PSI Rohul mengatakan berkas yang telah di terima KPU sudah lengkap.
Alhamdulillah berkas yang kita ajukan sudah lengkap dan untuk sementara kita menunggu hasil verifikasi, yang dimulai dari tanggal 13 sampai 25 Mei 2023 mendatang," katanya.
Beliau juga menekankan untuk para calon yang akan maju dalam pemilihan legislatif nantinya agar secara bersama-sama dan kompak selalu untuk mengambil hati masyarakat sehingga PSI bisa meraih kemenangan minimal satu kursi di setiap Dapilnya masing-masing.
Di ketahui untuk pemilihan legislatif tahun 2024 Rohul yang dulunya hanya empat Daerah Pemilihan (Dapil), saat ini telah menjadi enam Dapil.
"Untuk langkah selanjutnya, kita dari DPD PSI akan menyusun strategi, dan akan turun langsung ke tengah masyarakat, sehingga apa yang kita harapkan bisa kita capai," pungkasnya mengakhiri.(Juntak).

Berita Lainnya
Sekda Rohul H. Yusmar Sambut kepulangan 190 Jamaah Haji dari tanah suci di bandara Tuanku Tambusai
Kaprodi Bisnis Digital UNISI Dukung Penuh Pembentukan BUMD Telekomunikasi
Rapat Gabungan Yayasan Himmatul Ummah Sumber Makmur Tetapkan Kepengurusan Baru
Wujud Kepedulian Polri, IPTU Iwan Saputra Salurkan Bantuan Pertanian untuk Warga Pelangiran
Proses Pendaftaran Murid Baru di Inhil Masih Terkendala Aplikasi Eror
Ketua DPRD Inhil Hadiri Nonton Bareng Piala Dunia Bersama di Polres Inhil
RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil
LSM KOREK Riau Miswan Minta Aparat tindak Tegas oknum yang Melakukan Alih Fungsi Lahan