DPO Narkotika Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa
Nusaperdana.com, Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus 1 (satu) orang tsk yang di duga telah melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial BSY (29) Warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat kota Langsa.
Kepada awak media Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Minggu (27/12/2020) menjelaskan bahwa, Tsk BSY diringkus pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wib, tepat di depan rumahnya.
" Bersama Tsk petugas mengamankan BB
- 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 15,35 Gram.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, nomor : 0853 9955 2236.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A 515 F, warna silver, nomor : 0853 9955 2236.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria F warna hijau hitam, No Pol B 3699 TIW.
- 1 (satu) lakban warna hitam" ujar kasat.
Kronologis Kejadian.
Penangkapan TDK ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang terkait dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu a.n. JAIS (Nama Panggilan red) telah kembali pulang ke rumahnya di Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk BSY Alias Jais.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 3 (tiga) paket Sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang disimpan / disembunyikan oleh Tsk di bagian stang sepeda motornya yang di akui adalah miliknya.
Berdasarkan pengakuan Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial *A (DPO)* dengan harga Rp. 16.000.000.,- (enam belas juta rupiah) untuk dijualkan kembali.
" Kemudian anggota Unit Opsnal resnarkoba melakukan pencarian terhadap *A (DPO)* namun belum berhasil ditemukan. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan *A (DPO)* dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa" beber kasat.
Menurut Kasat,Tsk masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
1. LP.A/48/VIII/RES.4.2./2019/ACEH/RES LANGSA tanggal 28 Agustus 2019, Tsk a.n. APRIA NANDA Cs.
2. LP.A/33/III/RES.4.2./2020/ACEH/RES LANGSA tanggal 06 Maret 2020, Tsk HANIBAL
3. LP.A/88/X/RES.4.2./2020/ACEH/RES LANGSA tanggal 03 Oktober 2020, Tsk RUSMAIDIN ALI Cs, tutupnya.(KC)

Berita Lainnya
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan