DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Banggar dan Pembahasan Ranperda


Nusaperdana.com, Muara Sabak - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggaran (Banggar) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur  Tahun Anggaran 2021, Kamis, (26/11 / 2020) pagi.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Mahrup   dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur Dari pihak yang hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Timur Sapril, S.IP, perwakilan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur .

Dalam laporan hasil kegiatan Banggar pembahasan Raperda APBD Kabupaten Tanjab Timur  Tahun 2021 yang dibacakan oleh Musabakoh   ini kaitannya bahwa anggaran awal APBD Kabupaten Tanjab Timur  tahun 2021, pendapatan daerah sebesar Rp 918.394.498.847,12. Setelah Pembahasan bertambah menjadi Rp. 1.100.712.766.144,78 Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 51.946.378.760,66, Setelah Pembahasan menjadi sebesar Rp. 53.899.818.329,32 pendapatan transfer sebesar Rp. 838.169.520.086,46 Setelah Pembahasan menjadi sebesar Rp. 1.018.534.347.815,46,  dan pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp. 28.278.600.000,00.

Belanja daerah sebesar Rp. 957.394.498.847,12. Setelah Pembahasan bertambah sebesar Rp. 1.155.212.766.144,78

Penerimaan pembiayaan  asumsi SILPA Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 40.000.000.000,00, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp. 55.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan untuk Penyertaan Modal/Investasi daerah semula sebesar Rp. 1.000.000.000.,00, setelah pembahasan mengalami pengurangan menjadi sebesar Rp. 500.000.000,00. 

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka Badan Anggaran yang diambil, bahwa penyusunan sistematika dan penyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021 telah memenuhi ketentuan aturan yang berlaku. Sedangkan terhadap hal-hal yang perlu diadakan penyempurnaan atau perbaikan, dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar segera dilakukan.

Semua catatan, saran, harapan dan rekomendasi komisi-komisi atau fraksi-fraksi agar menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program kegiatan pada APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2021 tahun.

Dalam laporan panitia Khusus yang dibacakan oleh Reza Fahlevi, SH Pansus pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia berdasarkan Keputusan DPRD Tanjab Timur Nomor 8 Tahun 2020 pada tanggal 7 Juli 2020 yang memiliki tugas dan tanggung jawab membahas Ranperda bersama Pemerintah Daerah yang disampaikan kedalam Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Timur.  Perubahan disepakati pada Judul Ranperda yang semula berbunyi "PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA" Setelah Pembahasan berbunyi : ,"PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA"

Badan Anggaran menyampaikan terimakasih kepada Pjs, Bupati dan eksekutif serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Fraksu-fraksi serta Komisi-komisi atas kerja samanya dalam rangka pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021, Semoga APBD  Tahun Anggaran 2021 dapat bermanfaat dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Ridwan Sadat)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar