DPRD Terima Rancangan KUA PPAS APBD TA 2021 dari Pemkab Bengkalis
Nusaperdana.com, Bengkalis - DPRD Bengkalis terima Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (10/11)
Penyerahan dilaksanakan di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD yang dilakukan oleh Sekda Bengkalis H. Bustami, HY kepada anggota DPRD Bengkalis yang dihadiri H. Arianto, Firman, dan H. Zamzami.
Turut Hadir juga dalam penyerahan tersebut, Sekretaris DPRD H. Radius Akima, Kabag Humas dan Protokoler Erry Ibrahim, Kabag Persidangan Firdaus, dan Kabag Umum Samiran.
Dikutip dari situs Resmi Humas DPRD,
Sebelum penyerahan, Sekretaris Radius Akima menyampaikan permohonan maaf Ketua DPRD H. Khairul Umam yang tidak dapat hadir karena sedang memiliki acara yang tidak dapat ditinggal.
H. Arianto mengatakan, "Dengan diserahkan rancangan KUA PPAS ini maka pembahasan di tingkat komisi dapat segera dilakukan dan pengesahan APBD 2021 dapat disahkan dalam waktu dekat, kita berharap pokok-pokok pikiran yang disampaikan anggota dewan dapat diutamakan karena berhubungan langsung dengan masyarakat," ucapnya.
Setelah ini, pimpinan bersama anggota badan musyawarah akan menetapkan agenda untuk melaksanakan pembahasan. (Putra)

Berita Lainnya
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi