Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Dua pelaku diduga pengedar narkoba di Kampar ditangkap polisi di perumahan Mustamindo
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satreskoba polres Kampar, yang berjulukan Tim ojoloyo. Kali ini berhasil meringkus dua pelaku diduga penyalagunaan dan sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Mustamindo Permai. Kamis (26/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH ketika di konfirmasi oleh Nusaperdana.com, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penyalagunan dan sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Kedua pelaku adalah MI (17) dan IL (16) kedua pelaku warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku ditangkap di Perumahan Mustamindo Permai II, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Dari kedua pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 ball plastik bening, korek api, bong, kotak rokok Merk Sampoerna, kotak rokok Merk Chief, Handphone Merk Oppo warna putih, dan Handphone Merk Vivo warna Hitam," jelas Daren.
Lebih lanjut di ungkap Daren," Awal mula ditangkapnya kedua pelaku saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Perumahan Mustamindo Permai II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku didepan teras rumahnya," ujarnya.
Lanjut Daren," Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi aparat Desa setempat ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 (satu) paket ditemukan didalam kotak rokok merk Sampoerna dan 1 (satu) paket ditemukan didalam kotak rokok merk Chief yang dibuang pelaku MI.
"Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.
"Mereka mengakui bahwa 2 paket diduga Narkoba tersebut miliknya dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapat di jalan Panger Pekanbaru," tutup Kasat.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara