Dua pelaku diduga pengedar narkoba di Kampar ditangkap polisi di perumahan Mustamindo

Dua pelaku diduga pengedar narkoba di Kampar ditangkap polisi di perumahan Mustamindo

Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satreskoba polres Kampar, yang berjulukan Tim ojoloyo. Kali ini berhasil meringkus dua pelaku diduga penyalagunaan dan sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Mustamindo Permai. Kamis (26/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH ketika di konfirmasi oleh Nusaperdana.com, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penyalagunan dan sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Kedua pelaku adalah MI (17) dan IL (16) kedua pelaku warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kedua  pelaku ditangkap di Perumahan Mustamindo Permai II, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari kedua pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 ball plastik bening, korek api, bong, kotak rokok Merk Sampoerna, kotak rokok Merk Chief, Handphone Merk Oppo warna putih, dan Handphone Merk Vivo warna Hitam," jelas Daren.

Lebih lanjut di ungkap Daren," Awal mula ditangkapnya kedua pelaku saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Perumahan Mustamindo Permai II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku didepan teras rumahnya," ujarnya.

Lanjut Daren," Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi aparat Desa setempat ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 (satu) paket ditemukan didalam kotak rokok merk Sampoerna dan 1 (satu) paket ditemukan didalam kotak rokok merk Chief yang dibuang pelaku MI.

"Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.

"Mereka mengakui bahwa 2 paket diduga Narkoba tersebut miliknya dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapat di jalan Panger Pekanbaru," tutup Kasat.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar