Miliki Sabu

Dua Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa


Nusaperdana.com, Langsa - Dua Pemuda berinisial RH (28) Nelayan,  Gp. Birem Rayeuk Dsn. Bakti Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur dan MR (24) Wiraswasta, Dsn. Lampoh Kawat Ds. Seuneubok Rambong Kec. Idi Rayeuk Kab. Atim diamankan Satres Narkoba Polres Langsa, kamis (10/12/2020).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK, SIK menjelaskan pada Hari rabu 09/12 sekira pukul 13.00 Wib tim opsnal Sat Narkoba melakukan pengerebekan terhadap sebuah rumah di Gp. Birem Rayeuk Dsn. Bakti Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu" Ucap Kasat.

Selanjutnya" Tepat di depan rumah di dalam mobil kita amankan RH saat dilakukan pemeriksaan pada diri pelaku ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket kecil Sabu yang ditemukan di dalam saku celana dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan Barang-bukti berupa 3 (tiga) paket sedang Sabu.

Kemudian di dalam rumah kita amankan lagi pelaku MR pada saat dilakukan penggeledahan di belakang rumah ditemukan Barang-bukti lainnya berupa 3 (tiga) paket sedang Sabu yang di akui adalah milik kedua orang pelaku.

Dari kedua pelaku dapat kita amankan BB 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 25,30 Gram, 12 (dua belas) plastik tembus pandang, 1 (satu) plastik warna orange, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, No Pol BK 1691 DN dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna hitam, No Pol BE 1029 YI.

Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Langsa untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut" ujar Kasat. (KC)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar