Dua Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Koto Aman Tapung Hilir
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis shabu, pada Senin malam (27/1/2020) di wilayah Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir.
Ke-2 pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RO alias UJ (51) warga Desa Koto Aman dan JS alias IR (42) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Hilir.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram, 1 unit timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan shabu serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di areal perkebunan sawit Dusun I Desa Kota Aman Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket narkotika jenis shabu seberat 4, 30 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. (HMS/Dani)
Berita Lainnya
Menyambut Bulan Suci Ramadhan, IKAI Selenggarakan Silaturahmi
Besuk Ke Kediaman, Wabup Halim Doakan Kesembuhan Linskar
Kebersamaan Kasat Reskrim Bengkalis Bersama Awak Media Duri
Pengungkapan Kasus Pencurian Emas, Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap 2 Orang Penadah
Bupati Inhil Dan Wabup Saksikan Penyembelihan 101 Hewan Qurban
Tidak taat aturan, PKS PT. DGS Diberikan Sanksi Adm Paksaan Pemerintah
Janji Tak Ditepati, ZM Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilaporkan Ke Polisi
PT Tirta Madu Masih Berkenan Memperkerjakan Karyawan Lanjut Usia