Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa karena Kedapatan Menggunakan Sabu


Nusaperdana.com, Langsa - Miliki Narkoba jenis Sabu dua pria masing-masing IW (28 tahun) warga Dusun Paya Duren Desa Mata Ie Kecamatan Rantau Panjang Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan rekannya SG (38 tahun) warga Lorong Petua Thalib Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota diciduk Polisi.

Kedua tersangka diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa didalam sebuah rumah di Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, menyampaikan hal ini kepada Media ini. Pada Jum'at (22/01/2021).

Penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib.

Kasat Menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhada dua orang yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Sementara itu, Dari tersangka polisi menyita barang bukti dua paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,23 Gram, sepuluh plastik klip, satu kotak rokok Gudang Garam, satu)l unit Handphone merk Samsung warna hitam, nomor : 0822 7592 1776.

Lanjutnya, Barang-bukti sabu itu ditemukan di dalam rumah saat mengamankan kedua tersangka yang sedang menggunakan Narkotika Sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan.(KC)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar