Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa karena Kedapatan Menggunakan Sabu
Nusaperdana.com, Langsa - Miliki Narkoba jenis Sabu dua pria masing-masing IW (28 tahun) warga Dusun Paya Duren Desa Mata Ie Kecamatan Rantau Panjang Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan rekannya SG (38 tahun) warga Lorong Petua Thalib Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota diciduk Polisi.
Kedua tersangka diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa didalam sebuah rumah di Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, menyampaikan hal ini kepada Media ini. Pada Jum'at (22/01/2021).
Penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib.
Kasat Menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhada dua orang yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Dari tersangka polisi menyita barang bukti dua paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,23 Gram, sepuluh plastik klip, satu kotak rokok Gudang Garam, satu)l unit Handphone merk Samsung warna hitam, nomor : 0822 7592 1776.
Lanjutnya, Barang-bukti sabu itu ditemukan di dalam rumah saat mengamankan kedua tersangka yang sedang menggunakan Narkotika Sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan.(KC)

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana