Dua Terduga Pelaku Karhutla di Bengkalis Ditangkap Polisi


Nusaperdana.com, Bengkalis - Sat Reskrim Polres Bengkalis, Jum'at (13/12/1209) kemarin berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 20 hektar yang terjadi di Jalan Tunas Muda Rt. 008 Rw. 004 Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis yang diketahui terjadi pada Kamis (5/12/2019) lalu sekira Pukul 12.30 WIB dengan Titik Koordinat N 01°48’36.1” E 101°43’ 44.4”.

Para pelaku yang berjumlah dua orang GW (25) dan MW (26) warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis sudah diamankan di Polres Bengkalis bersama barang bukti berupa 2 buah pelepah sawit bekas terbakar,1 Bilah Parang Panjang, 1 Buah Cangkul, 1 buah Mancis warna Merah dan 1 Karung goni berisikan Abu hasil bakaran yang akan digunakan sebagai pupuk. 

Para pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, asal mula kebakaran dari lahan milik Giarti yang ditanami karet dan sawit berumur 6 tahun yang dikelola oleh anak dan menantunya yakni Miswanto dan Gunawan.

Berdasarkan keterangan keduanya, bahwa sebelumnya Miswanto dan Gunawan telah melakukan aktifitas pembersihan lahan untuk melakukan penanaman cabe, disekitar lahan mereka.

Sebelum dibakar (diperun) terlebih dahulu di bersihkan dengan cara menebas semak dan pakisan. Setelah agak kering kemudian ditumpuk menjadi satu tempat dan di tambah pelepah sawit  yang telah kering lalu kemudian dibakar terduga pelaku.

"Mereka meninggalkan bekas pembakaran yang menurut mereka sebelumnya sudah dipadamkan. Namun Sekira pukul 12.30 WIB, Giarti membangunkan anak dan menantunya karena di sekitar lahan milik mereka terjadi kebakaran," ungkap Kapolres.

"Sehingga akibat dari kejadian tersebut total luas lahan yg terbakar sekira 20 Hektar. Saat ini kedua terduga tindak pidana Karhutla sudah di Polres Bengkalis guna proses selanjutnya," ungkap Kapolres Bengkalis.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar