Dua Unit Truk Diduga Bawa Limbah B3 di Koto Kampar Hulu


Nusaperdana.com, Kampar – Dua unit truk tangki diduga pengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar ( Kokar) di Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, ditangkap petugas Polres Kampar. Jum’at, (20/3/2020).

Kedua unit truk dengan nomor polisi BK 8264 BG dan BK 9338 BN ini, diduga nekat mengangkut limbah berbahaya tanpa menunjukan surat izin pengolahan limbah.

Menurut pantauan Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, Foni Milwa, ketika berada di lapangan bersama anggota polisi pada waktu penangkapan yang dilakukan oleh tim Kanit Ekonomi Polres Kampar menuturkan kronologisnya kepada awak media.

“Pada Jum’at (20/03/20) pukul 10.00 Wib, kebetulan kita dapat informasi dari rekan – rekan, bahwasannya ada aktifitas pemuatan limbah di BMKS PT Padasa Enam Utama. Kemudian kami langsung memantau ke lokasi, dan kami temui ada aktifitas pemuatan limbah 2 unit mobil tangki. Setelah itu kami konfirmasi dengan Manager PT. Padasa Enam Utama, lalu Manager tidak mengatahui apa – apa. Karena ini semuanya kebijakan dari Medan. Setelah itu kami coba menelusuri lagi surat jalan mereka, ternyata surat jalan mereka hanya izin pengeluaran dari pabrik, tidak ada dari Dinas DLH Kabupaten,” Jelas Foni. Senin, (23/03/20).

Lebih lanjut ditambahkan Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, tidak lama kemudian datang tim Kanit Feri Ambarita dari Polres Kampar, dan langsung diambil alih oleh tim tersebut. Barang bukti 2 unit mobil tengki yang berisikan limbah minyak kotor tersebut dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar.

“Selanjutnya dari pantauan kami di lapangan atau tindaklanjutnya, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kanit Polres Kampar. Karena sampai sekarang kami belum ada komunikasi dengan pihak Kanit, terakhir kata Feri Ambari mengatakan kepada saya, barang bukti dititipkan di Polsek XIII Koto Kampar,” imbuh Foni Milwa.

“Kita berharap kedepannya, agar pihak perusahan pun seharusnya menyadari kesalahan mereka, dan pihak pengangkutan sadar kegiatan mereka itu ilegal. Kami selaku warga setempat meminta dibudidayakan masyarakat untuk masalah seluruh limbah yang ada di PT Padasa Enam Utama,” harapnya.

“Terakhir langkah kami kedepannya dari DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar akan monitor tindaklanjut perkembangannya, sampai benar – benar kasus ini naik ke ranah hukum,” tutup Foni Milwa.

Di tempat terpisah, awak media menghubungi Feri Ambari melalui telepon selulernya secara singkat mengatakan, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya. (Rilis/Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar