Dugaan Tanah Timbun Diambil Perusahaan Sub PHR, Pemilik Pasang Plang dan Lapor Polisi

Nusaperdana.com,Duri - Badaruddin Hoisen pemilik tahan 50 Hektar di Borrow Pit Kesumbo Ampai 2 jalan Apin Lamo, melalui penerima kuasa Tommy Deswarman bersama Kuasa Hukumnya Robin Ginting SH dan Joko Purnomo SH, CPM melakukan pemasangan plang dilahan miliknya, Jum'at (26/1/2024).
Plang yang dipasang mengacu pasal 55I KUHP, karena adanya dugaan pengambilan tanah timbun oleh PT.Energi Surya Prima (ESP) Sub Kontraktor PHR. Dimana plang dipasang ini yang kedua kali, sebelumnya sudah dipasang tapi dibuka oleh orang yang tak dikenal.
Selain pemasangan plang atas kepemilikan berdasarkan surat Akta Jual Beli (AJB) atas nama Badaruddin Hoisen, penerima kuasa Robin Ginting SH dan Joko Purnomo SH, CPM yang berkantor Hukum Vandavas jalan Sutan Sarif Kasim juga telah membuat laporan ke Polda Riau berdasarkan pasal 170 dan pasal 406 KUHPidana.
Kuasa Hukum Badaruddin Hoisen Robin Ginting SH mengatakan tetap melakukan penyetopan aktivitas sampai nanti ada titik terang dari pihak Polda Riau.
"Laporan yang kita sampai kepada Polda Riau sudah diproses dan kemungkinan minggu depan akan ada pemanggilan terkait laporan tersebut," ucapnya.
Robin Ginting yang berkantor hukum Vandavas juga mengingatkan kepada pihak Perusahaan (PT.ESP) yang saat ini mengambil tanah timbun milik klain kami agar koperatif sampai ada jawaban dari Pihak Polda Riau untuk kedua belah pihak.
"Karena dengan adanya aktivitas ini, kita tidak tahu berapa kerugian yang dialami oleh klain kita, yang saat ini sudah lebih 7 sampai 9 Hektar tanah timbun diambil oleh pihak perusahaan," ucapnya.
Ia menambahkan diawal sudah melakukan penyetopan dan sudah tidak ada aktivitas selama 2 minggu. Tapi pada hari Sabtu Kemarin kita lihat sudah ada lagi aktivitas dan plang yang kita pasang di dua titik tidak ada lagi.
"Jadi hari ini, kita tegaskan lagi kepada pihak Perusahaan Energi Surya Prima ataupun bagi mereka yang memberi izin agar segera menghentikan aktivitas sampai nanti kepastian hukum dari pihak Polda Riau," tegasnya.
Robin juga berharap terkait adanya persoalan saat ini pihak PT.PHR dimohon koperatif menyikapinya. Dan menghentikan sementara kontrak atau pekerjaan dengan Perusahaan manapun yang mengambil tanah timbun sampai proses hukum dinyatakan ada titik terangnya.
"Karena kami menduga tanah timbun yang diambil di lokasi milik klain kami oleh PT.Energi Surya Prima maupun Perusahaan lainnya, itu untuk memenuhi kebutuhan di lokasi PHR," pungkas Robin Ginting didampingi Joko Purnomo.
Terpisah awak media mecoba konfirmasi dengan pihak PT.Energi Surya Prima melalui bagian Humasnya Rafi lewat whatsapp dan pesan whatsapp pribadinya, hingga berita ini diterbitkan tidak ada Jawaban.**
Berita Lainnya
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah Pencarian 24 Jam, Tim Gabungan Berhasil
Bupati Inhil Dukung Penuh Pengembangan Sepak Bola, Kursus Lisensi D PSSI Resmi Dibuka
Polres Kampar Ringkus Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Tersangka Dikenal Dekat Korban
Kapolda Riau Jadi Pemateri Ajak Peserta Jambore Karhutla Pahami Konsep Green Policing
10 Wartawan dari Kabupaten Bengkalis Ikut OKK Diselenggarakan PWI Riau
Kapolsek Tapung Hilir Hadiri RAT KPPS KARYA TANI Tahun Buku 2024, Ini Pesan AKP TONI
Wabup Inhil Pimpin Apel Hari Otonomi Daerah ke 29 Tahun
Rapat Paripurna DPRD Kampar, Sampaikan Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah