SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Edarkan Sabu, Dua Pemuda simpang Padang dibekuk Polisi
Nusaperdana.com, Duri – Team unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil membekuk dua Pemuda yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Sabu-sabu ditempatkan yang berbeda. Rabu (09/09/2020) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Berawal dari penangkapan inisial MW ( 26 th) warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Pemuda pengangguran lantaran terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu diwilayahnya hukum Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, SIK lewat Press rilisnya Kamis (10/09) mengatakan bahwa MW ditangkap di jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin solapan Dengan barang Bukti dua paket kecil sabu-sabu dengan berat sekira 0.5 gram. satu unit Handphone merek Oppo A37 warna hitam, satu untit sepeda motor merek Honda Supra-X 125 warna hitam dan uang tunai Rp100 ribu.
Tim di lapangan pun melakukan pengintaian, MW terlihat dengan gerakan gerik mencurigai hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Melihat gerak-gerik tersebut petugas pun langsung melakukan pendekatan dan akhirnya membekuknya
Saat dilakukan introgasi penyidikan dan pengembangan terhadap MW mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka lainnya berinisial RN.
Dari keterangan MW, tim langsung melakukan pengejaran terhadap RN (30 th) dengan Berdasarkan informasi, RN
Sekitar pukul 15.30 WIB, personel Polsek Mandau berhasil membekuk RN di Rumahnya jalan H.M.Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari tangan RN team berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan tujuh zipper atau plastik klip di kantong belakang celana yang dikenakannya.satu unit Handphone merek Samsung lipat warna hitam dan satu unit Handphine merek Oppo A38 warna putih.
Kemudian kedua tersangka MW dan RN bersama barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mako Polsek Mandau dan atas perbuatan Kedua tersangka terancam pidana berat sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terang Kompol Arvin. (putra)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak