Edarkan Sabu, Dua Warga Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Dua Warga Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar pukul 19:30 Wib. Keduanya berinisial NH Alias Nrimo (38) dan W Alias Wilian (25) yang merupakan warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal setelah Tim melakukan penyelidikan selama sepekan. Kemudian, pada Sabtu malam, pelaku NH berhasil diringkus dan disita dari tangan kanannya berupa 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1.23 Gram dan 1 Unit Hp Vivo warna hitam.

"Dari penangkapan NH ini kita kembangkan dan pelaku mengaku mendapat narkoba dari rekannya berinisial W tersebut,"Jelas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (06/06/2022).

Selanjutnya, Kata Kasat. Tim bergerak dan mengejar W di Dusun Jawa A, Desa Kampung Dalam. Dari tangan W, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 13.86 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.55 Gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 unit Hp Realmi warna biru.

"Tim berhasil meringkus W dan seluruh barang buktinya, dari keterangan W kita kembangkan ke Labura memburu seorang berinisial U. Namun tidak kita temukan,"Katanya.

Terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar