Edi Sakura: Belajar di Rumah Dilanjutkan hingga 14 Juni 2020

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura

Nusaperdana.com, Bengkalis - Menyikapi Pandemi Corona virus Disease Nineteen (Covid-19) dan memasuki New Normal  di seluruh Indonesia termasuk juga kabupaten Bengkalis, serta menindaklanjuti  surat sebelum nomor 800/DISDIK-SEKRE/2020/888 tanggal 20 April 2020 Kepala dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis Edi sakura , mengatakan  proses belajar dirumah bagi pelajar dilanjutkan hingga 14 juni 2020 mendatang.

Hal itu telah disampaikan melalui surat edaran "Nomor :800/DISDIK-SEKRE/2020/1111 tanggal 27 Mai 2020, antisipasi Pencegahan covid -19 yang ditujukan kepada PAUD,SD ,SMP, Negeri/Swata dan satuan Pendidikan Non Format se kabupaten Bengkalis," kata Edi Sakura saat Konfirmasi Nusaperdana.com, Sabtu (30/05/2020) siang.

Dalam surat itu, Edi mengatakan Pembelajaran dirumah dilanjutkan mulai 01 Sampai dengan 14 juni 2020, dan penilaian akhir semester genap atau kenaikan kelas PAUD/SD/SMP/paket A dan B pada tanggal 8 s,d 13 juni 2020 yang pelaksanaannya secara Daring atau Luring dan Nilai akhir kenaikan Kelas diperoleh dari nilai rapor semester ganjil ditambah rata-rata ulangan harian Ditambah nulai portofolio ditambah nilai tes daring/luring di bagi 4.

Lanjut pria berkumis itu menambahkan tanggal pembagian rapor 27 juni 2020 dan libur semester genap tanggal 29 juni 2020 sampai dengan 11 juli 2020, Sementara awal tahun pembelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

"Agar selalu menjaga kesehatan kebersihan, tidak melakukan kegiatan diluar rumah kecuali Sangat penting, serta melakukan physical Distancing sebelumnya dengan istilah sosial Distancing dan dianjurkan serta diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas," jelas orang Nomor satu di dinas pendidikan bengkalis itu.

Tambah edi juga mengingatkan agar sekolah menyiapkan wastafel di setiap ruang kelas dan menyiapkan handsanitaizer, disinfektan, masker serta Sabun Pembersih, sementara itu untuk kegiatan tersebut bisa menggunakan dana BOS Sesuai Permendikbud nomor 19 tahun 2020 .

Edi juga berharap kepada kepala sekolah agar tetap berkoordinasi wali murid dan sekaligus serta mensosialisasikan pencegahan covid-19 pada lingkungan sekolah masing-masing. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar