SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Emosi Dengan Sikap Ayahnya, Pria ini Lakukan Penganiayaan, dan Dilaporkan ke Polsek Kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar, seorang pria inisial FK (28) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar dilaporkan oleh ayahnya AF (53), karena FK melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga mengalami luka.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi (15/10/2021) sekira pukul 10.00 wib, dihalaman rumah AF (korban) di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kampar terhadap korban dan pelaku, diketahui peristiwa ini bermula dari pertengkaran anak dengan ayahnya, mereka sebelumnya membeli sebuah Dump Truk secara bersama dengan cara kredit.
Awalnya dump truk tersebut dioperasionalkan oleh si anak (FK) dan saat itu pembayaran cicilan kreditnya berjalan dengan lancar, namun 3 bulan terakhir kendaraan tersebut dioperasionalkan oleh ayahnya (AF).
Tiba-tiba datang pihak lesing akan menarik kendaraan tersebut karena cicilannya tidak dibayarkan oleh AF, untuk menghindari penarikan dari pihak lesing kemudian sianak (FK) melunasi tunggakannya lalu membawa Dump Truk tersebut kerumahnya.
Mengetahui Truk tersebut sudah dilunasi tunggakannya oleh FK, kemudian si ayah (AF) datang ke rumah anaknya mengambil truk tersebut tanpa memberi tahu anaknya itu.
FK yang kecewa dengan sikap ayahnya itu langsung mendatangi rumah orangtuanya AF, mereka bertemu di halaman rumah dan kemudian terjadi cekcok mulut hingga timbul emosi dari sang anak FK.
Menurut pengakuan AF bahwa dirinya didorong oleh FK ke arah truk hingga kepalanya terbentur bak truk dan mengalami luka pada bagian keningnya, selain itu pelaku juga beberapa kali menginjak bagian rusuk AF. Atas kejadian tersebut AF kemudian melapor ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Unit Reskrim yang di pimpin oleh Iptu Toni MH, lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap FK saat berada di rumah mertuanya yang juga di Desa Penyasawan. Saat diinterogasi, tersangka FK mengakui perbuatannya, selanjutnya petugas membawanya ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka FK kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak