Forum RDP Bagi Hasil Sawit Memanas, Perusahaan Mangkir. Ir Junaidi: Kami Tersinggung


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - 4 (Empat) perusahaan sawit mangkir dari panggilan Komisi II (dua) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat membahas persoalan bagi hasil sawit di lahan plasma. Ketidakhadiran pihak perusahaan memicu amarah peserta rapat dan seketika membuat forum rapat dengar pendapat memanas.

"Kami tersinggung. secara kelembagaan (DPRD Kabupaten Inhil, red) sangat tersinggung. Kita mau carikan jalan keluar, kenapa harus takut datang?. Bekerjasama lah kita dalam menyelesaikan masalah," tutur Ir Junaidi usai memimpin rapat dengar pendapat, Rabu (27/1/2021) malam di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Jika sebelumnya perusahaan sawit yang tersangkut masalah bagi hasil dengan masyarakat di lahan plasma mengutus seorang perwakilan mereka, kali ini tak seorang pun perwakilan perusahaan yang hadir. Rapat berjalan dengan hanya dihadiri oleh satu pihak, yakni pihak masyarakat pemilik lahan.

"Kami sangat menyayangkan. Bagaimana kami mau menyelesaikan masalah kalau yang hadir cuma satu pihak. Kita mau cari win-win solusi, bukan mau memberikan reward dan punishment," terang Junaidi.

Untuk itu, Junaidi meminta Pemerintah Kabupaten Inhil melakukan evaluasi terhadap 4 perusahaan sawit, baik evaluasi izin operasional maupun Izin Usaha Perkebunan atau IUP.

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan, Komisi II DPRD Kabupaten Inhil akan terus mengawal permasalahan bagi hasil masyarakat di lahan plasma ini. Upaya mediasi akan tetap dilanjutkan. Junaidi mengatakan, 1.452 hektare lahan sawit yang menjadi hak masyarakat akan terus diperjuangkan untuk kembali ke tangan masyarakat.

"Selanjutnya, kita berikan kewenangan ke pemerintah. Kita berharap masyarakat diuntungkan. Dari 1000 hektare lebih ini, sawitnya sudah berbuah. Ini yang mau kita kejar," tutup Junaidi.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Inhil yang diwakili Asisten I (Satu) Sekretariat Derah Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari. Tantawi mengatakan, pemerintah daerah sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan untuk membahas persoalan bagi hasil tersebut.

"Memanggil ini kan mengundang untuk mencari solusi dari persoalan yang dihadapi. Seharusnya harapan kita bisa datang dan kita diskusikan. Selesai atau tidak selesai, semua itu kan berproses. Kalau tidak datang ini kan menutup kemungkinan kita membicarakan persoalannya," ungkap Tantawi.

Tantawi berharap, ke depan pihak perusahaan sawit yang belakangan diketahui terafiliasi dengan First Resources (FR) Group tersebut dapat lebih kooperatif dengan menghadiri panggilan dari DPRD Kabupaten Inhil guna membahas persoalan yang perlu diselesaikan.

Rapat dengar pendapat malam itu, tampak dihadiri pula oleh pihak Koperasi Konsumen, tokoh masyarakat beserta LSM dan organisasi kemasyarakatan.

Untuk diketahui, 4 (empat) perusahaan sawit yang tidak memenuhi panggilan atau undangan rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Inhil bersama masyarakat adalah sebagai berikut:

1. PT Setia Agro Mandiri

2. PT Citra Palma Kencana

3. PT Setia Agrindo Lestari

4. PT Indogreen Jaya Abadi



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar