Gara-gara Arisan Bodong, MR Diringkus Satreskrim Polres Indragiri Hulu


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Kasus arisan fiktif alias bodong sepertinya tidak pernah habis, kali ini, RF (34) wanita berprofesi guru di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu rugi puluhan juta rupiah setelah gilirannya untuk terima uang arisan, admin terus menunda pembayaran, bahkan sempat melarikan diri.

Untung saja tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil meringkus pelaku, MR (39) perempuan warga Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat dan DK (29) warga asal Pekanbaru disebuah rumah di Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ditemui diruang kerjanya, Selasa 31 Mei 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus arisan bodong di Kota Rengat tersebut.

Dijelaskan Misran, pada tanggal 20 Juni 2020, korban mengikuti program arisan yang diketuai oleh pelaku, sistem arisan tersebut cukup menggiurkan siapa saja, sebab dengan hanya sekali bayar Rp300 ribu, maka dalam waktu tertentu akan menerima Rp1 juta atau bayar Rp300 get Rp1 juta.

Untuk pembayaran pertama, kedua dan ketiga lancar, namun pada pembayaran keempat mulai macet, ketua arisan selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan, bahkan hingga 18 Maret 2022, ketua tak kunjung membayar hak korban.

Merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, maka pada tanggal 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan ternyata korban mengalami kerugian sebanyak Rp 41.300.000.

Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hingga akhirnya, Jumat 13 Mei 2022 siang, tim mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Reteh, Kabupaten Inhil.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, M.M, tim berangkat menuju Reteh untuk penyelidikan. Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di Polsek Reteh dan menyelidiki tempat persembunyian pelaku. 

Hanya beberapa jam saja maping wilayah, Sabtu 14 Mei 2022, pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah bersama suami sirinya DK yang ikut membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu, Pelaku mengakui semua perbuatannya.

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku, yakni 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.


"Kedua pelaku serta BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses," papar Misran.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar