Gara-gara HP Seorang Remaja Terpaksa Berurusan dengan Polisi


Nusaperdana.com, Duri - Ulah Seorang Remaja berinisial  M. R I,  (19 Th) warga Desa Teluk Pulau kecamatan Rimba Melintang mencuri HP, akhirnya terpaksa harus berurusan dengan Pihak Kepolisian sektor (Kapolsek) Mandau, Polres Bengkalis.

Tersangka diamankan pada Hari Kamis (12/11) sekitar 22.00 wib di jalan Mangga kelurahan Duri Barat,  pasar Duri, Bersama Barang Bukti satu buah kotak Realme C11, Atas laporan warga Berinisial N F (21Th) dengan satu orang saksi M.IR (20 Th). 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Lewat press Rilis Jum' at sore menjelaskan kronologi kejadiannya Pada hari Kamis,(12/11)  sekira pukul 05.00 Wib, Pelapor terbangun dari tidur di Rumah Kontrakan Pelapor Jalan M. Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 kemudian Pelapor melihat HP Merk Realme C11 sudah hilang, lalu Pelapor membangunkan Saksi dan Saudara NF yang juga tidur bersama dengan Pelapor, dan Kedua orang tersebut juga kehilangan HP ( N F: merek real C11, Saksi 1 : merek realmi 5i), karena Pelapor melihat bahwa Terlapor juga sudah tidak ada di kamar, dimana sebelumnya Terlapor juga tidur bersama Pelapor Lalu Pelapor mengecek pintu rumah ternyata terkunci dari luar.

Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Mandau. 

Lanjut AKBP Hendra menambahkan Berdasarkan Laporan yang ada dan Berdasarkan  informasi Masyarakat Pasar Duri, diduga Pelaku pencurian HP ada diamankan warga Jl. Mangga - Pasar Duri, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Kapolsek Langsung Perintahkan Petugas Piket  Yanmas dan Unit Reskrim ke TKP dan ternyata benar ada Satu orang Tersangka. telah diamankan oleh warga dan  Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kamar kontrakan Korban Pelapor, sedangkan terhadap HP hasil curian tersebut ada bersama teman tersangka yang bernama YI (DPO).

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut. Terang AKBP Hendra. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar