GAS Bentuk Posko Relawan Pemadam Karhutla
Nusaperdana.com, Inhil - Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Lakukan Kegiatan Pembentukan Posko Relawan Pemamdam KARHUTLA, Gaung anak Serka, Rabu (12/2/2020) siang.
Kegiatan Pembentukan posko ini di laksanakan di Aula Kantor Polsek Gaung Anak Serka.
Turut hadir dalam acara, Camat Gaung Anak Serka, Sdra. H. IJMI, S.Sos, M.Si, Kapolsek Gaung Anak Serka, IPTU AGUS SUSANTO, Danramil 05 GAS, Kapten Arh PANCA PRASETIYO, Kepala KUA Kec. Gaung Anak Serka, Sdra. M. YUSUF, S.Ag, Lurah Teluk Pinang, Sdra. YURNALIS, S.Pd.I, Lurah Tanjung Harapan, Sdra. HADLI, Lurah Sungai Empat, Sdra. H. ARDI, Kepala Desa Teluk Pantaian, Sdra. H. ABU KASIM, Kepala Desa Sungai Iliran, Sdra. AHMAD SUKRI, Kepala Desa Harapan Makmur, Sdra. ABD. SANI, Kepala Desa Kelumpang, Sdra. RIZKI MARWIRA, SH, MH, Personil Polsek Gaung Anak Serka.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek GASIPTU AGUS SUSANT, menyampaikan Penanganan Bencana Karhutla merupakan merupakan atensi dari Presiden RI dan tidak hanya cukup dengan TNI, POLRI dan Pemerintah untuk mengatasi hal tersebut namun harus ada peran serta dari seluruh komponen masyarakat.
"Polda Riau telah membuat suatu inovasi untuk memantau, Pengecekan dan penanganan Karhutla dengan membuat Aplikasi Lancang Kuning. Aplikasi ini dibuat untuk penanganan karhutla yang lebih cepat dan akurat," sebutnya.
Polsek GAS selalu mengedepankan upaya pencegahan berupa pemberian himbauan dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan Lahan.
"Mengenai permasalahan Karhutla di Kec. GAS, Polsek GAS selalu mengedepankan upaya pencegahan berupa pemberian himbauan dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan Lahan," jelasnya.
Saat itu, dilakukan pengecekan kelayakan alat pemadam api.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan kelayakan alat pemadam api yang tersedia di Posko Karhutla," tutupnya. (safar)

Berita Lainnya
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan
Syukuran HUT Intelijen Polri, Polres Inhil Dorong Loyalitas dan Sinergi Personel
Polres Kampar Bekali Penyidik dengan KUHP & KUHAP Baru, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Jamin Keadilan
LKBH Semoga Berkah UNISI Resmi Jadi Pemenang Posbakum, Pengadilan Agama Tembilahan dan LKBH Teken MoU dan SPK
Instruksi BUPATI Bengkalis, Disdagperinda Imbau Seluruh SPBU di Setiap Kecamatan Prioritaskan Penyaluran BBM Untuk Masyarakat