Gelapkan Invoice Penjualan Sawit di PT SIPP, Wm Warga Dumai Ditangkap Polisi

Foto Tersangka Wm Warga Dumai

Nusaperdana.com,Mandau - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil menangkap seorang berinisial Wm (30) warga Dumai, yang diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan, sesuai rumusan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.

Ia ditangkap, Jum'at (01/10) sekitar pukul 01.00 wib, di jalan Kusuma Bakti No 26, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru berserta barang bukti 1 buah kartu ATM bank mandiri miliknya berdasarkan laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor :LP/161/VII/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. atas nama Qc (33) dan saksi Ha (42). 

Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH, menjelaskan  kejadiannya pada hari Selasa (06/09), sekira pukul 14.30 wib, TKP di PT Sawit Inti Prima Perkasa jalan Rangau KM 06  Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Wm. 

Yang mana Kronologis kejadian tersebut kata IPTU Firman sewaktu pelapor sedang berada di rumah pelapor mendapat pesan WhatsApp dari terlapor yang mengatakan bahwa Invioce penjualan sawit dari PT Sawit Inti Prima Perkasa telah cair sebesar Rp 502.721. 420 dan telah di kirim ke rekening terlapor dengan No.Rek : 172-00-01xxxxxxxx atas nama Riskawati.

Mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi pihak bank dan mengecek masuknya invoice tersebut dan kemudian pihak bank memberitahu kepada pelapor bahwasanya invoice penjualan sawit belum masuk. Lalu setelah di cek oleh pihak Bank ternyata terlapor telah mengganti rekening penerimaan invoice tersebut mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi terlapor namun sudah tidak bisa dihubungi. 

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 502.721.420 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Sementara itu ditambahkan IPTU Firman kronologi penangkapan tersangka pada hari Kamis (30/90), sekira pukul 21.00 wib team opsnal Polsek Mandau menerima informasi bahwa keberadaan terlapor Wm, ada di kota Pekanbaru tepatnya di jalan Kusuma Bakti No 26, Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru kemudian team opsnal berangkat menuju alamat terlapor (tersangka). 

Pada hari Jumat (01/10), sekira pukul 01.00 wib team opsnal tiba di kediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Wm dan hasil introgasi ia mengakui perbuatannya serta menunjukan kartu ATM miliknya yang diduga sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Firman. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar