Gelapkan Kredit Sepeda Motor Konsumen, Mantan COM PT.Capella Multidana di Polisikan
Nusaperdana.com,Duri - Seorang mantan Credit Marketing Officer (CMO) PT.Capella Multidana berinisial ZF (22) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Senin (20/06) sekitar pukul 13.00 wib.
Ia, dipolisikan lantaran diduga telah melakukan penggelapan pembayaran angsuran kredit sepeda motor milik konsumen dari dealer PT. Capella Dinamik Nusantara Pinggir.
Kapolres Bengkalis, melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, mengatakan kronologi kejadiannya pada hari Kamis (11/11/2021), tkp di kantor PT. Capella Multidana jalan Jendral Sudirman Km 3,5 Desa Balai Malam telah terjadi TP penggelapan dalam jabatan oleh tersangka ZF.
"Kejadian bermula pada saat pihak kantor menunggu kwitansi pembayaran angsuran sepeda motor milik konsumen dari dealer PT. Capella Dinamik Nusantara Pinggir, dikarenakan belum ada pengantaran Kwitansi tersebut, Pihak kantor menghubungi ZF sebagai CMO namun yang mengangkat telfon tersebut adalah orang tuanya," ujar Kapolsek Mandau.
Lalu, kata Kompol Indra Lukman, keesokan harinya pihak perusahaan mendatangi rumah ZF. Dan mendapatkan informasi bahwa ZF tidak berada dirumah. Lalu pihak perusahaan mendatangi PT. Capella Dinamik Nusantara Pinggir, untuk mengambil arsip bukti kwitansi yang digelapkan oleh ZF, ternyata melihat total uang yang tertera di kwitansi sebesar Rp 7.772.000.
"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 7.772.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.**

Berita Lainnya
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi