Gerak Cepat Polisi Sikat 4 Pelaku Sabu di Duri


Nusaperdana.com, Duri - Gerak Cepat Polisi dari team sat Narkoba Polres Bengkalis patut di acungi jempol, dihari yang sama, Hanya berselang waktu sikat empat Pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Duri.

Empat pelaku berhasil di sikat pada hari Jum'at (05/02) di tempat yang berbeda Bersama barang Bukti yang juga berhasil diamankan team Sat Narkoba Polres Bengkalis.

Adapun Pelaku yang pertama di sikat berinisial FS di rumahnya Jalan melati Kelurahan  Balik Alam bersama barang bukti 5 paket Sabu-sabu seberat  2,2 gram.

Sementara pelaku kedua berinisial YY juga disikat di Jalan Melati Kelurahan Balik Alam dalam rumahnya bersama barang Bukti 4 paket Sabu-sabu 3,6 gram,  1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik pack dan 1unit hp merk oppo warna hitam dengan No. Sim 082390778829 berhasil diamankan.

Selanjutnya Dua pelaku berinisial DF alias Codoik warga jalan mulia  dan MC warga Duri XIII desa Bumbung bersama barang bukti 15 paket Sabu-sabu 5 gram,
Uang Rp. 400.000, 1 unit hp merk nokia warna hitam dengan no. Sim 082386498701 dan 1 unit timbangan digital, Uang Rp. 200.000,1 unit Hp merk Oppo warna hitam dengan No. Sim 081371418861.

Kapolres Bengkalis Melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal lewat Press rilisnya Selasa (09/02) Menjelaskan Kronologi penangkapan  Pada hari Jumat (05/02)  sekira pukul 18.00 wib, tim menangkap tersangka  FS disebuah rumah di Jalan Melati Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu

Tersangka FS menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dari tersangka DF Als Codoik disebuah rumah dijalan Melati Kelurahan Balik Alam kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka DF Als Codoik  ditemukan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dilantai kamar mandi dirumah tersebut, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan No. Sim  082386498701 dan Uang Rp. 400.000, ditemukan disaku celana. Tersangka menerangkan bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dari tersangka MC di Kecamatan Bathin Solapan. 

Sementara Berdasarkan keterangan tersangka YY yang ditangkap sebelumnya dan tersangka  DF alias Codoik dilakukan pengembangan pada hari Jumat 5 Februari 2021 sekira pukul 20.00 wib tim berhasil menangkap tersangka MC disebuah rumah di Jalan Melati Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dengan no. sim 081371418861 dan uang Rp. 200.000, disaku celana tersangka. 

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa. Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, ditemukan 1unit timbangan digital didalam lemari rumah tersangka. Tersangka menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dari seseorang yang berinisial Y di Kecamatan Bathin Solapan.

Selanjutnya ke empat tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar