Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Gerak Cepat Polisi Sikat 4 Pelaku Sabu di Duri

Nusaperdana.com, Duri - Gerak Cepat Polisi dari team sat Narkoba Polres Bengkalis patut di acungi jempol, dihari yang sama, Hanya berselang waktu sikat empat Pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Duri.
Empat pelaku berhasil di sikat pada hari Jum'at (05/02) di tempat yang berbeda Bersama barang Bukti yang juga berhasil diamankan team Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Adapun Pelaku yang pertama di sikat berinisial FS di rumahnya Jalan melati Kelurahan Balik Alam bersama barang bukti 5 paket Sabu-sabu seberat 2,2 gram.
Sementara pelaku kedua berinisial YY juga disikat di Jalan Melati Kelurahan Balik Alam dalam rumahnya bersama barang Bukti 4 paket Sabu-sabu 3,6 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik pack dan 1unit hp merk oppo warna hitam dengan No. Sim 082390778829 berhasil diamankan.
Selanjutnya Dua pelaku berinisial DF alias Codoik warga jalan mulia dan MC warga Duri XIII desa Bumbung bersama barang bukti 15 paket Sabu-sabu 5 gram,
Uang Rp. 400.000, 1 unit hp merk nokia warna hitam dengan no. Sim 082386498701 dan 1 unit timbangan digital, Uang Rp. 200.000,1 unit Hp merk Oppo warna hitam dengan No. Sim 081371418861.
Kapolres Bengkalis Melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal lewat Press rilisnya Selasa (09/02) Menjelaskan Kronologi penangkapan Pada hari Jumat (05/02) sekira pukul 18.00 wib, tim menangkap tersangka FS disebuah rumah di Jalan Melati Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu
Tersangka FS menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dari tersangka DF Als Codoik disebuah rumah dijalan Melati Kelurahan Balik Alam kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka DF Als Codoik ditemukan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dilantai kamar mandi dirumah tersebut, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan No. Sim 082386498701 dan Uang Rp. 400.000, ditemukan disaku celana. Tersangka menerangkan bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dari tersangka MC di Kecamatan Bathin Solapan.
Sementara Berdasarkan keterangan tersangka YY yang ditangkap sebelumnya dan tersangka DF alias Codoik dilakukan pengembangan pada hari Jumat 5 Februari 2021 sekira pukul 20.00 wib tim berhasil menangkap tersangka MC disebuah rumah di Jalan Melati Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dengan no. sim 081371418861 dan uang Rp. 200.000, disaku celana tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa. Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, ditemukan 1unit timbangan digital didalam lemari rumah tersangka. Tersangka menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dari seseorang yang berinisial Y di Kecamatan Bathin Solapan.
Selanjutnya ke empat tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. (Putra)
Berita Lainnya
Polisi Berbagi Kebaikan: Satlantas Polres Kampar Edukasi Pelajar Baru SMA N 1 Koto Kampar Hulu tentang Keselamatan
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
DPP PPP Resmi Keluarkan SK DPW PPP Riau Kepemimpinan Baru Sah di Jabat H. Ikbal Sayuti
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL