Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Bengkalis Gulung 2 Pengedar dan 1 Kurir Sabu di Duri

Foto Tersangka 2 pengedar dan 1 kurir Sabu di tangkap Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com, Duri - Pemberantasan jaringan peredaran narkotika oleh Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis tidak main-main, dengan gerak cepat dan berbekal informasi serta dilakukan pengintaian berhasil menggulung 2 orang diduga pengedar dan 1 orang kurir sabu di dua kecamatan daratan Bengkalis, Kota Duri pada pekan keempat Agustus 2021.
 
Bermula menangkap satu orang tersangka berinisial MS (35 th) pada Rabu (25/08) sekitar pukul 17.00 wib di tepi jalan lintas Duri - Dumai Km 9 Desa Air kulim, hingga dua tersangka berinisial AD (23 th) di tepi jalan hangtuah Desa Tambusai batang dui Kecamatan Bathin solapan dan tersangka berinisial RB (35 th) di rumahnya jalan ampera Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau pada hari Kamis (26/08).
 
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando lewat pers rilisnya, Jum'at (27/08) sore menjelaskan kronologi penangkapan tersangka adalah berdasarkan informasi masyarakat dan di lakukan penyelidikan.
 
Kata Iptu Tony tersangka pertama ditangkap berinisial MS pada hari Rabu (25/08), bersama barang bukti 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat 5.4 gram, 1 unit Hp warna hitam, 1 bungkus plastik pack kosong dan 1 buah kotak warna coklat.
 
"Saat interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang di dapatkan dari seseorang berinisial H di Pekanbaru," jelasnya.
 
Ditambahkan Iptu Tony selanjutnya pada hari Kamis (26/08), tim berhasil menangkap tersangka berinisial AD bersama barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu berat 1 gram, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam dan 1 buah kotak rokok warna coklat.
 
"Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari tersangka RB (Sudah ditangkap) di Kecamatan Mandau," ucap Iptu Tony
 
Sementara itu terang Iptu Tony saat penangkapan tersangka berinisial RB tim berhasil mengamankan barang bukti 9 paket diduga narkotika jenis Sabu berat 17.3 gram, 1 unit Hp Nokia warna biru hitam, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp. 7.800.000.
 
Dan dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A di Kecamatan Mandau.
 
"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Tony. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar