Gerak Cepat Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis, Sikat 5 Remaja Pengedar Sabu di Duri

Lima Tersangka Yang berhasil di sikat Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com, Mandau - Hanya Hitungan Jam di hari yang sama tim sat res Narkoba Polres Bengkalis sikat 5 orang Remaja yang di duga sebagai pengedar sekaligus Bandar Narkotika jenis sabu-sabu di Daratan Bengkalis

Gerak cepat penangkapan 5 remaja tersebut  pada Hari Sabtu (12/06) kemari, di tiga lokasi berbeda sekira pukul 01.00 wib, pukul 02.00 wib dan pukul 16.00 wib di Duri, Kecamatan Mandau dan Bathin solapan

Sementara 5 remaja yang berhasil ditangkap itu berinisial SRL (23 th) , RDI (20 th), AA (23 th), NR (23 th) dan AJ (24 th) dengan Barang bukti kelima tersangka 8 paket narkotika jenis sabu, Uang tunai sebanyak Rp 3.470.000, serta Beberapa alat komunikasi. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando Lewat perss rilisnya Senin (14/06) malam menjelaskan kronologi penangkapan pada hari Jum'at (11/06) sekira pukul 23.00 wib tim ops res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di kelurahan Air jamban kecamatan Mandau. 

Mendapat informasi tersebut dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari sabtu (12/06) sekira pukul 01.00 Wib tim menangkap tersangka SRL ditepi jalan desa harapan Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 Paket diduga Narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak warna biru merk mentos, 1  unit Hp merk Xiaomi warna gold, uang tunai Rp. 100.000. kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan SRL menerangkan bahwa sabu tersebut didapat dari berinisial RDI. 

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pada hari yang sama sekira pkl 02.00 wib tim berhasil menangkap tersangka RDI di tepi jalan  hangtuah desa Tambusai batang dui Kecamatan Bathin solapan. dan dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp. 1.100.000, 1 Unit Hp Merk Xiaomi Warna putih. 

Kemudian kata Iptu Tony menambahkan tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu SRL, dan RDI mengakui ada memberikan sabu kepada SRL dimana sabu tersebut SDI dapat dari tersangka AA, Kemudian tim langsung menangkap tersangka AA yang pada saat itu bersama RDI ditepi jalan di hangtuah desa Tambusai batang dui Kecamatan Bathin solapan. dan dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp. 1.400.000 dan 1 Unit Hp Merk Realme Warna hitam.

 "Tim melakukan interogasi tentang asal muasal sabu tersebut dan AA menerangkan mendapatkan sabu dari berinisial NR", Ucap Iptu Tony

Sementara itu jelas Iptu Tony Berdasarkan informasi tersebut  tim melakukan pemancingan dan penangkapan pada hari yang sama sekira pkl. 16.00 wib terhadap  tersangka NR dan tersangka AJ ditepi jalan hangtuah desa Tambusai batang dui Kecamatan Bathin solapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok warna hitam merk On-bold, 1 unit Hp Merk oppo warna biru dengan no. Sim 082285868930 dan uang tunai Rp. 1.070.000. 

Sedangkan pada tersangka AJ ditemukan 1 Unit Hp Merk vivo warna biru dengan no. Sim 082238779249. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan NR mengakui bahwa mendapatkan sabu dari seseorang berinisial O di Kecamatan Mandau yang belum berhasil ditangkap karena saat penangkapan AJ ternyata DPO O sedang berada tidak jauh dari TKP dan langsung melarikan diri.

Adapun Peran seluruh tersangka sebut Iptu Tony adalah pengedar sekaligus bandar diwilyah kota duri dan sekitarnya yang bersumber dari DPO atas nama O. 

"Kini kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut", Terang Iptu Tony. (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar