Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Gerebek TKP di Rantetayo, Resmob Polres Tana Toraja Amankan 4 Terduga Penjudi Sabung Ayam

Nusaperdana.com, Tana Toraja - Laksanakan amanah Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu,SIK MH terkait penegakan hukum terhadap perilaku penyakit masyarakat judi sabung ayam, jajaran Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Ipda Iskandar, melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang berlangsung di Lembang Tonglo Kec.Rantetayo Kab.Tana Toraja. Kamis (29/10/2020).
Pengerebekan penyakit masyarakat judi sabung ayam ini berlangsung di sore hari, sekitar pukul 17.00 wita, Ipda Iskandar bersama unit Resmob mendatangi lokasi yang di informasikan oleh warga.
Kali ini, upaya memberantas judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Tana Toraja dilakukan dengan cara yang berbeda, petugas yang tiba di lokasi tidak lagi mengawalinya dengan himbauan, namun dilakukan cara menangkap oknum oknum penjudi sabung ayam yang tertangkap tangan di TKP.
Keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan SH, membenarkan kegiatan kepolisian penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam di TKP.
" Iya benar, sekitar pukul 17.00 wita sore hari, Resmob yang di pimpin oleh Ipda Iskandar melakukan penggerebekan TKP Judi Sabung Ayam yang bertempat di Lembang Tonglo kecamatan Rantetayo, Kab. Tana Toraja ". Kata Jon Paerunan membenarkan .
Dari upaya kepolisian ini, kata Jon Paerunan lanjut, ada 4 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam yang tertangkap tangan di TKP, bersama dengan barang bukti.
Berikut 4 orang yang diduga sebagai pelaku penjudi sabung ayam yang diamankan oleh polisi :
1. An : SB, umur 44 tahun, alamat Lembang Madandan.
2. An : JP, umur 39 tahun, alamat : Tonglo Lembang Tonglo.
3. An : SL, umur 64 Tahun, alamat Lembang Tonglo.
4. An : MTS, umur 45 Tahun, alamat Lembang Madandan.
Barang bukti yang disita oleh polisi, sebagai berikut :
1. Dua set Taji/pisau yang digunakan dalam perjudian sabung ayam
2. Uang Tunai sejumlah Rp.940.000
3. Ayam aduan / ayam jantan yang masih hidup dan diduga akan di adu dalam perjudian sabung ayam tersebut.
" 4 Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum selanjutnya ". Jelas Jon Paerunan. (Caverius adi)
Sumber: Humas Polres Tana Toraja
Berita Lainnya
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Bupati Inhil Dukung Kafilah pada Malam Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa