Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Gerebek TKP di Rantetayo, Resmob Polres Tana Toraja Amankan 4 Terduga Penjudi Sabung Ayam

Nusaperdana.com, Tana Toraja - Laksanakan amanah Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu,SIK MH terkait penegakan hukum terhadap perilaku penyakit masyarakat judi sabung ayam, jajaran Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Ipda Iskandar, melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang berlangsung di Lembang Tonglo Kec.Rantetayo Kab.Tana Toraja. Kamis (29/10/2020).
Pengerebekan penyakit masyarakat judi sabung ayam ini berlangsung di sore hari, sekitar pukul 17.00 wita, Ipda Iskandar bersama unit Resmob mendatangi lokasi yang di informasikan oleh warga.
Kali ini, upaya memberantas judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Tana Toraja dilakukan dengan cara yang berbeda, petugas yang tiba di lokasi tidak lagi mengawalinya dengan himbauan, namun dilakukan cara menangkap oknum oknum penjudi sabung ayam yang tertangkap tangan di TKP.
Keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan SH, membenarkan kegiatan kepolisian penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam di TKP.
" Iya benar, sekitar pukul 17.00 wita sore hari, Resmob yang di pimpin oleh Ipda Iskandar melakukan penggerebekan TKP Judi Sabung Ayam yang bertempat di Lembang Tonglo kecamatan Rantetayo, Kab. Tana Toraja ". Kata Jon Paerunan membenarkan .
Dari upaya kepolisian ini, kata Jon Paerunan lanjut, ada 4 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam yang tertangkap tangan di TKP, bersama dengan barang bukti.
Berikut 4 orang yang diduga sebagai pelaku penjudi sabung ayam yang diamankan oleh polisi :
1. An : SB, umur 44 tahun, alamat Lembang Madandan.
2. An : JP, umur 39 tahun, alamat : Tonglo Lembang Tonglo.
3. An : SL, umur 64 Tahun, alamat Lembang Tonglo.
4. An : MTS, umur 45 Tahun, alamat Lembang Madandan.
Barang bukti yang disita oleh polisi, sebagai berikut :
1. Dua set Taji/pisau yang digunakan dalam perjudian sabung ayam
2. Uang Tunai sejumlah Rp.940.000
3. Ayam aduan / ayam jantan yang masih hidup dan diduga akan di adu dalam perjudian sabung ayam tersebut.
" 4 Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum selanjutnya ". Jelas Jon Paerunan. (Caverius adi)
Sumber: Humas Polres Tana Toraja
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru