H Dani M Nursalam: PKB Riau Siap Terima Putusan MK
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau, H Dani M Nursalam, mengungkapkan pihaknya siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar beberapa waktu lalu.
Saat ini, diketahui PKB Riau tengah menunggu hasil putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada yang berlangsung di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu.
H Dani meyakini hakim MK bakal cermat melihat setiap perkembangan kasus pilkada di Riau. Pun begitu ia menyebut, tim kuasa hukum yang ditunjuk, telah menghimpun setiap perkembangan kasus hukum terkait pilkada di Riau.
"Tentu berbagai peristiwa yang mewarnai dinamika pemilu telah dihimpun oleh kuasa hukum. Dan berbagai pelanggaran administrasi, tentu juga sudah di inventarisir, untuk disampaikan di forum MK," terang H Dani, Senin (18/1) di Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari laman Gatra.com,
Pada gelaran pilkada Indragiri Hulu, diungkapkan H Dani, pihaknya merasa keberatan dengan hasil pemungutan suara setempat. Bahkan, gelaran pilkada dirasa tidak adil. Diketahui, KPU Kabupaten Indragiri Hulu memenangkan duet Rezita-Junaidi, mengalahkan pasangan yang diusung PKB, Rizal Zanzami - Yogi Susilo.
Duet yang diusung PKB bersama PKS tersebut kalah dengan selisih yang hanya 300 suara. Belakangan, kepolisian Indragiri Hulu menyeret sejumlah kepala desa dan aparatur sipil negeri setempat ke ranah hukum, dengan kasus pidana pemilu.
Aparat mendapati adanya kesengajaan dari para tersangka, untuk mengarahkan dukungan ke calon tertentu. Kasus itulah yang menurut H Dani dapat menjadi bahan penguat bagi PKB di forum MK.
"Apakah nanti hasil putusanya di diskualifikasi atau hanya pemungutan suara ulang, PKB siap menerima putusan itu," kata H Dani yang juga merupakan salah satu Wakil Ketua PKB Riau.
Untuk diketahui, MK dijadwalkan mulai me-register permohonan sengketa Pilkada seluruh Indonesia yang memenuhi syarat pada Senin (18/1). Tercatat, MK meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2020, yakni sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Sebelumnya, KPU Riau mengungkapkan ada 5 permohonan gugatan pemilu dari Riau yang masuk ke MK. Gugatan tersebut meliputi gugatan pilkada Indragiri Hulu, pilkada Rokan Hulu, pilkada Kuansing, pilkada Rokan Hilir, dan pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berita Lainnya
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita