Hadapi Bulan Suci Ramadhan, Kelompok IRT Bagikan Sembako dari Hasil Tabungan
Nusaperdana.com, Simeulue - Dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1442 H - 2021 Miladiyah kelompok ibu-ibu rumah tangga Desa Awe Seubal Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue membagikan beberapa jenis sembako hasil dari Tabungan, Minggu (4/4/2021)
"Alhamdulillah, hasil dari tabungan yang kami sisihkan sebahagian dari uang belanja setiap bulannya sangat membantu kami terutama dalam menghadapi bulan Suci Ramadhan, karena dalam bulan suci ramadhan ini sangat banyak kebutuhan dari yang biasanya terutama menu untuk berbuka puasa," sebut Hasma Sari salah seorang anggota pada media ini saat membagikan sembako.
Di jelaskannya, jauh hari sebelumnya kami kelompok dari ibu-ibu rumah tangga yang beranggotakan 15 orang bersepakat menyisihkan sebahagian uang belanja untuk menabung kepada salah seorang anggota, Hidayati per minggunya 10 ribu selama 42 minggu, dengan jumlah keseluruhan Rp. 420 ribu.
"Dari uang tabungan tersebut dapat kami belanjakan dengan perolehan bagian setiap orang berupa 1 jiregan Minyak makan Bimoli isi 5 liter, 13,6 kg gula pasir, 1 kotak Agar-agar, dan 6 botol Sitrup cap patung serta 0,5 Kg Kacang Hijau," pungkasnya.
Menurut pengamatan media ini setelah selesai acara pembagian sembako dari tabungan ibu-ibu tersebut, antusias ibu-ibu yang ingin menjadi penabung akan terus bertambah untuk periode selanjutnya. (Uris)

Berita Lainnya
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan