PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Hakim Tolak Semua Gugatan Praperadilan terhadap Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar
Nusaperdana.com, Bangkinang - Jumat (31/1/2020) sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang, telah dilaksanakan Sidang Putusan atas Gugatan Praperadilan terhadap termohon Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar.
Adapun gugatan yang diajukan pemohon terkait dengan pemasangan police line / garis polisi dan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas, yang dilakukan oleh Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar.
Setelah melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya sore kemarin, Jumat (31/1/2020) dilaksanakan persidangan akhir dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ahmad Fadil SH didampingi Panitera Solviati SH, MH, Hakim menyatakan bahwa keputusan sidang tidak menerima atau menolak semua gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Berdasarkan sidang pembuktian atas keterangan atau kesaksian dari pemohon dan termohon, dapat disimpulkan bahwa pemasangan police line / garis polisi dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik unit laka Satlantas Polres Kampar sudah benar dan sah menurut hukum.
Atas putusan ini maka penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar dapat melanjutkan proses hukum atas kasus kecelakaan lalulintas ini.
Pelaksanaan sidang putusan Praperadilan ini berakhir sekitar pukul 17.00 wib, dan seluruh agenda persidangan berjalan dengan aman dan lancar. (HMS/Dani)

Berita Lainnya
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau
Sanusi Dukung KPK: Sumpah Gubri Wahid Harus Diuji di Pengadilan, Bukan Opini Publik
PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
Diduga Serobot Lahan Sawit 50 Hektare, Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar