Hakim Tolak Semua Gugatan Praperadilan terhadap Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar
Nusaperdana.com, Bangkinang - Jumat (31/1/2020) sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang, telah dilaksanakan Sidang Putusan atas Gugatan Praperadilan terhadap termohon Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar.
Adapun gugatan yang diajukan pemohon terkait dengan pemasangan police line / garis polisi dan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas, yang dilakukan oleh Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar.
Setelah melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya sore kemarin, Jumat (31/1/2020) dilaksanakan persidangan akhir dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ahmad Fadil SH didampingi Panitera Solviati SH, MH, Hakim menyatakan bahwa keputusan sidang tidak menerima atau menolak semua gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Berdasarkan sidang pembuktian atas keterangan atau kesaksian dari pemohon dan termohon, dapat disimpulkan bahwa pemasangan police line / garis polisi dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik unit laka Satlantas Polres Kampar sudah benar dan sah menurut hukum.
Atas putusan ini maka penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar dapat melanjutkan proses hukum atas kasus kecelakaan lalulintas ini.
Pelaksanaan sidang putusan Praperadilan ini berakhir sekitar pukul 17.00 wib, dan seluruh agenda persidangan berjalan dengan aman dan lancar. (HMS/Dani)
Berita Lainnya
Abaikan Himbauannya Sendiri, Bupati Kampar Terima Tamu Rombongan Kades
Peringati HAN 2022, Rezita Meylani : Inhu Mendapat Penghargaan Kota Layak Anak Sejak Tahun 2017
Obyek Wisata di Purwakarta Mulai Dibuka Tanggal 26
Satu Dokter di Riau Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Bongkar Kotak Infak di 4 Masjid, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar.
Seorang Kakek Hanyut di Sungai Indragiri Membuat Heboh Warga Lirik
Koordinasi Komisi I dan Bapemperda Perjuangkan Pemekaran Desa dan Kelurahan
Rencana Tahun Ini, Barru Tanam Bawang Merah Sebanyak 26,5 Hektare