Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Hampir 4 Bulan Kabur, DPO Kasus Narkoba ini Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar

Nusperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap DPO kasus narkoba, pada Rabu siang (13/10/2021) di Desa Salo Timur Kecamatan Salo, pelaku RF alias RB (28) ini sempat kabur sewaktu akan diamankan petugas sekitar 4 bulan lalu.
Berawal pada Sabtu (29/05/2021), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan terkait tindak pidana narkotika jenis tanaman daun ganja kering, atas tertangkapnya sdr. Ikbal di Desa Salo Timur. Petugas mengetahui keterlibatan RF alias RB terkait barang bukti narkotika berupa daun ganja kering yang diamankan dari sdr. Ikbal.
Saat Tim akan menangkap tersangka RF dirumahnya, yang bersangkutan mengetahui kedatangan petugas dan langsung kabur dari rumahnya. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan 1 bungkus dan 1 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering di dalam jok sepeda motor Honda Scopy warna putih Nopol BM-6901-FG milik RF.
Selanjutnya barang bukti berupa daun ganja kering seberat 150 gram tersebut dibawa ke Polres Kampar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap RF alias RB ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian pada Rabu siang (13/10/2021), didapat informasi bahwa tersangka RF alias RB yang sudah ditetapkan dalam DPO sedang berada di rumahnya di Desa Salo Timur, atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung meluncur dan berhasil menangkap tersangka RF alias RB ini dirumahnya.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib