Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Hari Ini, PLN Padamkan Belasan Titik di Tembilahan Hulu

Nusaperdana.com, Tembilahan - PLN ULP Tembilahan berencana melakukan pemadaman beberapa titik di Tembilaham dan terlebih lagi di Tembilahan Hulu.
Wacana pemadaman tersebut dilakukan hari ini, Rabu (11/12/2019) pukul 14.00 sampai 17.00 WIB ( Tentatif).
Menurut pengumuman pemadaman emergency aliran listrik dari PLN. Diketahui, Trafo 45 di Jalan Harapan Tembilahan Hulu dinyatakan rusak dan seharusnya dilakukan pergantian.
Dengan begitu, pihak PLN melakukan tindakan preventif guna meningkatkan pasokan energy listrik.
"Maka kami akan melakukan pemadaman untuk pekerjaan pergantian Trafo," tulisan pengumuman yang tertanda Manager PLN Tembilahan.
Untuk lokasi padam sendiri, tertuang jelas beberapa titik di Tembilahan Hulu diantaranya Parit 4, 5 dan 6, Jalan Gerilya, Jalan Makam Pahlawan, Jalan Suhada, Jalan Harapan, Jalan Bersama, Jalan Sapta Marga, Jalan Telaga Biru, Jalan Sederhana, Jalan H Arif, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kayu Jati, Jalan Pelita Jaya, Jalan Mandala dan Jalan Sabilal.
Sedangkan untuk Tembilahan Kota terdapat beberapa titik yakni Jalan Ipeda, Jalan Batang Tuaka (sebagian), Jalan Budiman, Jalan Imam Bonjol.**
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi