Hasil Penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Tindak Pidana Karhutla

Nusaperdana.com, Bengkalis - Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bengkalis, yang dipimpin kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK mengungkap tidak pidana kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di desa Pendekik kecamatan bengkalis kabupaten Bengkalis . Selasa (07/01/2020) Pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan dilakukan dengan penyelidikan dan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) Karhutla serta gelar perkara penanganan penyelidikan Karhutla yang terjadi dijalan kelapa sari Gg Meranti RT 16 RW 08 desa pendekik kecamatan Bengkalis
Berdasarkan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang No 32 tahun 2009 ttg Perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Undang-undang No 39 tahun 2014 ttg Perkebunan, Surat Tugas Nomor: Sp.Gas/10/1/Res.1.3/2020/Reskrim tanggal 7 Januari 2020,Surat Perintah Penyidik Nomor: Sp.sidik/11/1/Res 1.13/2020/Reskrim tanggal 8 Januari 2020, Laporan Polisi Model A Nomor: LP/04/1/2020/SPKT/RIAU.RES BKS tanggal 7 Januari 2020 serta Surat Penetapan Alih Status Nomor:STP Alih .02/1/Res 1.13/2020/Reskrim tanggal 7 Januari 2020, dan Gelar Perkara tanggal 7 Januari 2020.
Pembakar Hutan yang terjadi pada hari Jum'at (03/01) pukul 14.00 wib , dititik Koodinat N 1,521321" , E 102,108872" serta Saksi-saksi, Enni tri Astuti br Sirait 33, Jummar Hasudungan Purbam, Moses Alfhonso Simangunsong , serta Pemilik lahan Jummar Hasudungan Purba diluas lahan yang terbakar lebih kurang 50 Ha.
Kapolres Bengkalis melalui kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK menyampaikan Dari hasil penyelidikan dan olah tkp , permintaan keterangan saksi-saksi , serta pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara itu, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan terhadap Enni Tri Astuti br Sirait sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan yang terjadi dijalan kelapa sari Gg Meranti RT 16 RW 08 desa pedekik kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis.
Beserta barang Bukti yang sudah diamankan 2 potong kayu bekas bakaran, 1 buah korek api mancis cricet warna biru, 2 buah cangkul dengan gagang kayu terbakar ,1 buah cangkul dengan gagang besi,1 buah gergaji kecil, 1buah martil bergagang besi,1 plastik hitam berisi kan paku berbagai ukuran,1 kaleng cat ukuran 1 liter, 5 botol plastik ukuran 1 liter yang berisi oli bekas pakai, 1 botol aqua berisi bensin, 1buah ember plastik berwarna hijau, 1buah ember cat warna Putih, terpal plastik warna biru, tanah bekas terbakar, Rumput ilalang bekas terbakar.
"Saat ini Tersangka beserta barang bukti susah diamankan di polres Bengkalis," terangnya.**(putra)
Berita Lainnya
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Satlantas Polres Kampar Berikan Edukasi dan Helm SNI Kepada Pelajar di SMP N 1 Bangkinang Kota, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Kapolsek Tambang Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Sosialisasikan Keselamatan Obvitnas, PHR Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Energi
Dari 10 Wartawan Bengkalis Ikut Serta dalam OKK PWI Riau Lima Yang Dinyatakan Lulus