Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Kadisminfotik Kepri Hasan di Copot
Hati-hati, Mulai Besok Pelanggar Prokes di Inhu Akan Dikurung dan Didenda
Nusaperdana.com, Inhu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan mulai besok, 5 Mei 2021, Pemkab Inhu melalui dinas dan instansi terkait, termasuk TNI-Polri serta Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan menerapkan sanksi cukup tegas pada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Tidak hanya denda sebesar Rp 350 ribu, tapi ada juga ancaman kurungan badana bagi pelanggar Prokes, ini tidak main-main lagi, maka patuhilah Prokes," imbau Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 4 Mei 2021.
Dijelaskan Misran, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda dengan Pemkab Inhu di kantor Bupati Inhu, Selasa siang, dihadiri langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, dalam rapat tersebut disepakati mulai besok, 5 Mei 2021 penindakan terhadap masyarakat pelanggar Prokes lebih dipertajam.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya akan didenda Rp 350 ribu dan atau dikurung badan selama 3 hari.
Proses persidangan pun digelar ditempat dengan melibatkan Hakim PN Rengat.
"Sanksi yang diberikan ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun lebih berat dari penindakan terhadap pelanggar Prokes sebelumnya," ucap Misran.
Untuk itu, dihimbau pada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes, hal ini semata-mata sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu yang semakin memprihatinkan, bukan untuk mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini menurun. (Karto)
Berita Lainnya
Kapolsek Sopai Selalu Mengajak Warga Menggunakan Masker
Sat Sabhara Polres Bintan dan Polsek jajaran Gelar Patroli KRYD antisipasi pelaku kejahatan
219 Warga Kampung Mandi Angin Minas Terima Sertifikat Program TORA
Hadiri Pelantikan PMI Kabupaten Inhil Periode 2022-2027, Bupati HM Wardan Siap Berikan Dukungan
Karang Taruna Hadiri Undangan Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim di Duri Barat
Bupati HM Wardan Sambut Kedatangan Jama'ah Haji Kloter 16 BTH di EHA Pekanbaru
Buka Lomba Musik Acustic Kodim 0313 /KPR, Pj Bupati Kampar : Ajang Bangkitkan Jiwa Kreatif Muda
DPRD Tegaskan untuk Menunda Proses Kegiatan Lelang di Kabupaten Bengkalis