Hindari Corona, Pemkab Gowa Tunda Ijtima Asia
Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Maraknya penularan Covid 19 yang terjadi di Indonesia membuat Pemerintah Kabupaten Gowa turut mengambil langkah pencegahan. Salah satunya mengeluarkan surat penyampaian Bupati Gowa untuk menunda kegiatan Ijtima Dunia 2020 Zona Asia yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis mengungkapkan hal ini dilakukan setelah melalui rapat bersama pimpinan, TNI/Polri, Camat dan pemerintah desa agar penularan Covid 19 bisa diminimalisir.
" Berdasarkan arahan pak bupati dengan dikeluarkannya surat edaran, maka semua kegiatan di Kabupaten Gowa untuk ditunda termasuk Ijtima Asia ini," ungkapnya, Senin (16/3/2020).
Dikatakan Muchlis, pihaknya telah mengirim surat penyampaian kepada panitia penyelenggara Ijtima untuk dilakukan penundaan.
" Jadi bukan dilarang tapi ditunda karena untuk mencegah covid 19," jelasnya.
Sementara Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan hingga tadi pagi dirinya masih berkoordinasi dengan Gubernur terkait kegiatan Ijtima ini, sehingga diberikan surat penegasan untuk menunda kegiatan tersebut.
" Menurut camat yang menemui panitia, jamaah yang terlanjur hadir karena tidak mendapatkan informasi tersebut dan terlanjur membeli tiket, tetapi insyaallah panitia akan menyampaikan pada jamaahnya bahwa dilakukan penundaan," jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dengan terlanjurnya jamaah yang hadir, jamaah sementara melakukan tes bersama kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut yang diperkirakan 40-60 orang.
"Semua yang sudah hadir akan terus kita jaga untuk bisa kembali ketempat masing-masing," pungkasnya.
Sekadar diketahui saat ini jumlah pasien yang positif terjangkit covid 19 di Indonesia sudah mencapai 117 orang sehingga Covid 19 telah ditetapkan menjadi bencana nasional non-alam. (NH/Azmy)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo