Hindari Corona, Wagub Sulsel Perketat Tamu Dihari Sukuran
Nusaperdana.com, Makassar Sulsel - Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menggelar acara Tasyakuran Aqiqah dan Hitanan atas putra putrinya, yakni A.Thalhah Ubadillah Sudirman dan A.Aisyah Afifa Izzatunnisa Sudirman.
Dalan acara yang berlangsung Minggu siang, (15/3/2020), di rujab Wagub di Jl.Yusuf Dg. Ngawing ini, dihadiri sekitar 1.000 undangan dari kalangan keluarga, sahabat dan tim relawan Prof Andalan.
Setiap tamu yang datang diwajibkan mengecek kesehatan terlebih dahulu, tak satupun yang lolos dari pengecekan, Selain pengecekan kesehatan tamu juga diwajibkan cuci tangan sebelum masuk.
Tim Relawan Prof Andalan yang di temui mengatakan bahwa kami sangat salut terhadap Pak Wabup karna menerima semua tamu yang datang dan megundang semua relawan serta melayani dengan baik.
"Terkait pemeriksaan kesehatan yang ketat saya kira itu tidak jadi masalah, dikarenakan sekarang kami di hebokan dengan adanya penyakit Corona jadi itu perluh mengantisifasi, bisa menjadi percontohan terhadap siapa saja mengadakan acara perlu pemeriksaan lebih awal," ungkapnya.
"Untuk budaya salaman yang tidak lagi berjabak tangan saya kira tdk jadi masalah karna berhubung adanya penyakit Corona, namanya juga antisifasi, serta akan di sosialisasi salam Corona," tambahnya. (Amir)

Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi