Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Hingga Saat Ini, Tercatat 140 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Aceh Singkil
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Satuan Polisi Pamong Praja mencatat sebanyak 140 orang telah terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh personel gabungan TNI,POLRI, Satpol PP dan WH.
Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Aceh Singkil, (18/10/2020).
Kasatpol PP dan WH melalui Kepala Bidang Wilayatul Hisbah SATPOL PP dan WH Aceh Singkil Rulli Suhaidi, mengatakan, untuk menyikapi masih banyaknya warga yang tidak mematuhi prokes sedikitnya 107 orang pelanggar prokes menjalani sanksi sosial sedang sisanya memilih membayar denda.
“140 warga yang melanggar prokes itu 107 orang menjalani sanksi sosial, berupa membersihkan fasilitas umum, menghapal ayat pendek, pancasila serta menyanyikan lagu kebangsaan Sementara 33 orang lainnya memilih membayar denda administrasi Rp.50.000 rupiah per orang, sehingga total denda yang terkumpul mencapai Rp.1.700.000” ungkapnya
Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi operasi sejak 01 Oktober hingga 17 Oktober 2020.
“ sudah berjalan sekitar dua pekan, dana yang terkumpul sudah kita setorkan ke kas daerah secara manual” tambahnya
Rulli mengaku bahwa masih banyak masyarakat yang belum menerapkan prokes “Masih banyak anggap sepele, tapi kita dengan tim gugus penanganan covid akan melakukan razia di tempat-tempat keramaian yang sering diakses masyaraka,t kedepan rencananya operasi yustisi akan lebih intens dilaksanakan” tegasnya
Meski demikian, dalam menjalankan operasi, pihaknya lebih mengedepankan pemahaman dan peningkatan kesadaran masyarakat sehingga mampu menerapkan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Aceh Singkil. (Sulaiman)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi