ILC Gelar Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference
Nusaperdana.com, Tembilahan - Tim Penasehat Hukum tersangka Karhutla di Kecamatan Pelangiran, Amirullah dari Indragiri Hilir Lawyers Club (ILC) menggelar Teleconference Via Video perkara khusus dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Inhil, Senin (6/4/2020).
Gelar perkara khusus yang juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir ini dilaksanakan melakukan video teleconference via aplikasi Zoom Meeting ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing SIK.
Sedangkan dari ILC dipimpin langsung Ketua ILC Zainuddin SH dan advokat yang tergabung dalam wadah bergabung advokat Inhil ini.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing SIK menyebutkan, dilaksanakan Gelar Perkara Khusus via Zoom Meeting ini dikarenakan adanya himbauan penutupan jalan (Physical Distancing) dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Dalam video teleconference tersebut, pihak Polres Inhil memaparkan kronologis dan sangkaan yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 188 KUHP dan Pasal 108 UULH.
Sedangkan, Tim Penasehat Hukum tersangka menyampaikan berbagai masukan terhadap pasal yang disangkakan kepada tersangka Amirullah dari analisis hukum yang telah dilakukan tim hukum ini.
"Kami mendukung upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian, tapi melalui Gelar Perkara Khusus ini kami juga menyampaikan beberapa masukan atas pasal yang disangkakan kepada klien kami, " ungkap Ketua ILC, Zainuddin SH.
Disebutkan, pada prinsipnya ILC memberikan apresiasi kepada pihak Polres Inhil yang telah merespon permohonan Gelar Perkara Khusus yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.
"Diharapkan, dengan kegiatan ini adanya pemahaman hukum yang tepat atas pasal yang dikenakan kepada klien kami tersebut, " ujar Acang, advokat yang cukup lama berkecimpung di bidang penegakan hukum ini. (safar)

Berita Lainnya
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
PBH PERADI Pekanbaru Kecam Dugaan Arogansi Debt Collector terhadap Advokat, Desak Aparat Usut Tuntas
Tak Boleh Ada Ruang bagi Premanisme, DPC IKADIN Pekanbaru Minta Polda Riau Bertindak Tegas Lindungi Advokat