Inhu Raih Prediket B Sakil dan RB 2020 dari Kemenpan RB


Nusaperdana.com, Inhu - Kabupaten Indragiri Hulu meraih predikat B untuk hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB). Hasil evaluasi ini diserahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) dalam acara SAKIP RB Award 2020. 

Pj Bupati Inhu Drs. H. Chairul Riski, MS, MP turut mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada semua pihak, atas kinerja dan pencapaian SAKIP RB yang telah diterima Kabupaten Indragiri Hulu. 

Dikatakan PJ Bupati Inhu, evaluasi SAKIP bertujuan untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran. "Evaluasi ini juga dilaksanakan dalam  rangka mewujudkan pemerintah yang berorientasi kepada hasil, serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan" ujar Chairul Riski. 

Ditambahkan, Kementerian PANRB juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi. Evaluasi dilakukan dengan melihat perbaikan tata kelola baik dari segi pengungkit maupun hasil. 

Tujuan dari evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi ini ialah guna menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.  

Asisten Administrasi Umum Setda Kab.Inhu Erlina Wahyuningsih, yang  secara langsung menghadiri acara yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta tersebut, menuturkan bahwa pelaksanaan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 

" Selain itu Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB)" tambah Erlina. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar