Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
IWO Rohil Nilai Salah Alamat Pelaporan Wartawan 'Pasal Karet' Pencemaran Nama Baik

Nusaperdana.com, Rokan Hilir - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Indra Kurniawan Akbar menilai pelaporan yang ditujukan ke wartawan Online wawasanriau.com berinisial Azm, oleh Politikus salah satu partai di Rokan Hilir salah alamat, terlebih lagi sangkaannya dugaan pencemaran nama baik dan Undang Unfang ITE, pada Kamis (5/8) lalu.
"Mengawal isu-isu sebuah informasi dan komunikasi yang beredar di kalangan masyarakat menjadi salah satu tugas media sebagai sarana kontrol sosial. Peran media tersebut memang harus tanggap dan siap mengklarifikasi isu-isu dan informasi, bila itu berkaitan dengan kabar Hoaks atau berita bohong," ujar Indra.
Diceritakan Indra, seperti yang dilakukan Tim Redaksi media wawsanriau.com saat mendapatkan kabar bohong, langsung mengkonfirmasi kepada pihak terkait mengenai isu Hoaks tersebut, Apalagi isu Hoaks ini mengaitkan adik dari Kepala Daerah (Bupati Rohil).
"Pelaporan atas nama jurnalis, saya nilai salah alamat dan berpontensi mencedarai kebebasan pers dengan menggunakan "pasal karet" pencemaran nama baik tidak bisa dibenarkan terlebih pemberitaan tersebut bersumber dari konfirmasi," ulas Indra.
Ketua PD IWO Kabupaten Rokan Hilir ini menjelaskan, setelah membaca berita yang menjadi persoalan dirinya menilai redaksi eedia wawasanriau com sebenarnya ingin meluruskan isu hoaks yang berkembang agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
"Anehnya, dari pihak yang dikaitkan isu hoaks tersebut justru membuat pernyataan di sebuah akun Facebook miliknya, keberatan dan melaporkan ke Polisi merasa namanya tercemar. Uika kita pahami isi berita tersebut dimananya mencemarkan nama baik," jelasnya.
Untuk diketahui dan dipahami bersama sambung Indra, jurnalis, pewarta, wartawan, atau apapun sebutannya, adalah profesi yang dibatasi kode etik. Profesi ini dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana setiap wartawan dan produk pers, diatur dalam peraturan tersebut.
"Undang-undang Pers mesti menjadi acuan dan pedoman produk yang dibuat, pemasalahan secara hukum sebagai landasan dalam penyelesaian masalah ini, dan selama produk pers tersebut belum terindikasi pelanggaran hukum pidana."
Biasanya, pengaduan dilaporkan berlandaskan dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan kepolisian selaku penerima laporan bakal menangani kasus tersebut.
Padahal, prosedur kasus begini diatur dalam nota kesepahaman tadi. Secara garis besar, saat polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan sengketa produk jurnalistik dengan masyarakat mengarahkan yang berselisih dengan proses bertahap, mulai hak jawab hingga hak koreksi pengaduan.
Masalahnya, masyarakat awam kerap tak puas dengan sebuah produk jurnalistik. Lalu memperkarakan ke ranah hukum tanpa menjadikan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai landasan.
"Dalam tema nota kesepahaman tersebut adalah koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Untuk itu diperlukan kajian yang kompeten memastikan produk jurnalistik tersebut melanggar atau tidak secara profesi, dengan teknis dan peraturan yang sudah ditentukan. Jangan main lapor dan terima baru dicari celah sesuai kebutuhan demi terpenuhi pasal pidana, setidaknya jangan asal main kriminalisasi profesi wartawan. Eloknya, pelajari dan pertimbangkan lebih dulu, jangan risih dikritik main eksekusi, ini nggak baik, sehingga kesannya seperti arogan dan anti kritik. Ingat, ini negara demokrasi, "tuturnya mengingatkan.
Saya tegaskan, atas nama Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir pelaporan yang ditujukan kepada awak media wawasanriau.com tidak tepat sasaran dan salah alamat.
Kepada kepolisian agar mempertimbangkan laporan tersebut agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap jurnalistik sehinga supremasi hak dan perlindungan hukum untuk jurnalis terpenuhi, sebutnya. (*IWO)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi