Jaksa Terima Pelimpahan 2 Tersangka Penyeludup 560 Hp dari Polres Bengkalis
Nusaperdana.com, Bengkalis - 560 Unit Handphone dengan jumlah 49 kotak dengan nilai sekitar Rp 3,3 milyar, dan dua orang tersangka widik dan Acong, diduga sebagai pelaku penyeludupan, yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis beberapa pekan lalu, saat ini berkas pelimpahan sudah lengkap atau P21 ke kejaksaan Negeri Bengkalis.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles, SH. MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo, SH, bahwa pihaknya pelimpahan berkas dari penyidik Polres Bengkalis sudah lengkap atau P21.
“Pelimpahan sudah kita terima pada tanggal 9 Januari kemarin, dengan dua orang tersangka Widik dan Acong. Serta barang bukti berupa ratusan Hp dan satu unit sepda motor," terangnya, Rabu (22/01/2020).
Dijelaskan, untuk semua barang bukti, untuk sementara tersimpan di gudang penyimpanan BB di Kantor Kejari Bengkalis.
Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk bisa disidangkan.
“Untuk saat ini, kita masih dalam penyempurnaan berkas untuk bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan," tutupnya.**(putra/rls)
Berita Lainnya
Miliki 3 Paket Shabu, Seorang IRT di Bangkinang Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar
Di HUT Prov Riau ke-63 serumpun Negeri Junjungan Berbagi Masker
Bupati Inhil Hadiri PEDA KTNA Ke-XVI TH 2019 Tingkat Provinsi Riau
Gubernur Kepri Serahkan Sertifikat Lahan Kepada Ketua MA RI HM Syarifuddin
Hari Kedua Operasi Patuh, Polres Torut Bidik Pelanggrar Protokol Kesehatan
Peduli Covid Karyawan PT BOB Salurkan Bantuan
Pengejaran Berhasil, Tinok DPO Sabu 15 Kg Ditangkap Polisi
Personil Bhabinkamtibmas Ikut Bantu Proses Pembangunan Tempat Usaha Warganya