Jaksa Terima Pelimpahan 2 Tersangka Penyeludup 560 Hp dari Polres Bengkalis


Nusaperdana.com, Bengkalis - 560 Unit Handphone dengan jumlah 49 kotak dengan nilai sekitar Rp 3,3 milyar, dan dua orang tersangka widik dan Acong, diduga sebagai pelaku penyeludupan, yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis beberapa pekan lalu, saat ini berkas pelimpahan sudah lengkap atau P21 ke kejaksaan Negeri Bengkalis.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles, SH. MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo, SH, bahwa pihaknya pelimpahan berkas dari penyidik Polres Bengkalis sudah lengkap atau P21.

“Pelimpahan sudah kita terima pada tanggal 9 Januari kemarin, dengan dua orang tersangka Widik dan Acong. Serta barang bukti berupa ratusan Hp dan satu unit sepda motor," terangnya, Rabu (22/01/2020).

Dijelaskan, untuk semua barang bukti, untuk sementara tersimpan di gudang penyimpanan BB di Kantor Kejari Bengkalis.

Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk bisa disidangkan.

“Untuk saat ini, kita masih dalam penyempurnaan berkas untuk bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan," tutupnya.**(putra/rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar