Jaksa Terima Pelimpahan 2 Tersangka Penyeludup 560 Hp dari Polres Bengkalis
Nusaperdana.com, Bengkalis - 560 Unit Handphone dengan jumlah 49 kotak dengan nilai sekitar Rp 3,3 milyar, dan dua orang tersangka widik dan Acong, diduga sebagai pelaku penyeludupan, yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis beberapa pekan lalu, saat ini berkas pelimpahan sudah lengkap atau P21 ke kejaksaan Negeri Bengkalis.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles, SH. MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo, SH, bahwa pihaknya pelimpahan berkas dari penyidik Polres Bengkalis sudah lengkap atau P21.
“Pelimpahan sudah kita terima pada tanggal 9 Januari kemarin, dengan dua orang tersangka Widik dan Acong. Serta barang bukti berupa ratusan Hp dan satu unit sepda motor," terangnya, Rabu (22/01/2020).
Dijelaskan, untuk semua barang bukti, untuk sementara tersimpan di gudang penyimpanan BB di Kantor Kejari Bengkalis.
Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk bisa disidangkan.
“Untuk saat ini, kita masih dalam penyempurnaan berkas untuk bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan," tutupnya.**(putra/rls)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu Disorot, Warga Minta Kejari-Inspektorat Turun Tangan
Kapolres Kampar Apresiasi Brimob Renovasi Jembatan Gobah, Infrastruktur Vital Warga
Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan