Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Jangan Mantan Kades Aja Jadikan Tersangka, Kejari Kampar Harus Mendalami Keterlibatan Camat Tapung.
Nusaperdana.com, Kampar,- Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sampai saat ini masih proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Baru satu orang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Kampar, yakni mantan Kades Indra Sakti, Misdi.
Salah seorang warga Tapung yang tidak mau disebut namanya kepada Wartawan, Sabtu (9/8/2025) mengatakan, sampai saat ini baru satu orang menjadi tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar.
Sudah seharusnya pihak – pihak yang terlibat dalam proses peralihan tanah kas Desa Indra Sakti menjadi hak milik perorangan juga ikut tersangka. Terutama Camat Tapung, Sofiandi yang seharusnya melarang Kades untuk menerbitkan surat keterangan tanah milik Desa untuk milik perorangan dan malah diduga Sofiandi ikut terlibat.
“Sekarang ini hanya baru mantan Kades Indra Sakti, Misdi menjadi tersangka dan sudah ditahan, sementara Camat Tapung, Sofiandi masih bebas menghirup udara segar dan belum menjadi tersangka kita mendesak Kejari Kampar untuk memeriksa dan menyelidiki keterlibatan Camat Tapung,” terangnya.
Mudah – mudahan pihak Kejari Kampar tidak hanya sebatas sampai Kades saja dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. Camat Tapung, Sofiandi yang diduga ikut terlibat dan diduga ikut menikmati dari hasil peralihan hak milik tanah kas Desa 40 hektar menjadi hak milik perorangan.
Diterangkan nya lebih lanjut, Sofiandi selaku Camat Tapung dan mantan Kades Indra Sakti diduga telah merugikan keuangan negara atas berpindah kepemilikan tanah kas Desa 40 hektar menjadi hak milik pribadi dan sekolompok orang.
“Dengan kondisi tersebut jangan hanya sebatas mantan Kades Indra Sakti mempertanggung jawabkan dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti dan Camat Tapung harus juga ikut mempertanggung jawabkan secara hukum,” tegas nya.
Kita minta jagan hanya mantan Kades Indra Sakti yang menjadi tumbal sendiri, dilain sisi camat Tapung masih bebas berkeliaran, terangnya.

Berita Lainnya
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan