Jangan Mantan Kades Aja Jadikan Tersangka, Kejari Kampar Harus Mendalami Keterlibatan Camat Tapung.
Nusaperdana.com, Kampar,- Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sampai saat ini masih proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Baru satu orang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Kampar, yakni mantan Kades Indra Sakti, Misdi.
Salah seorang warga Tapung yang tidak mau disebut namanya kepada Wartawan, Sabtu (9/8/2025) mengatakan, sampai saat ini baru satu orang menjadi tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar.
Sudah seharusnya pihak – pihak yang terlibat dalam proses peralihan tanah kas Desa Indra Sakti menjadi hak milik perorangan juga ikut tersangka. Terutama Camat Tapung, Sofiandi yang seharusnya melarang Kades untuk menerbitkan surat keterangan tanah milik Desa untuk milik perorangan dan malah diduga Sofiandi ikut terlibat.
“Sekarang ini hanya baru mantan Kades Indra Sakti, Misdi menjadi tersangka dan sudah ditahan, sementara Camat Tapung, Sofiandi masih bebas menghirup udara segar dan belum menjadi tersangka kita mendesak Kejari Kampar untuk memeriksa dan menyelidiki keterlibatan Camat Tapung,” terangnya.
Mudah – mudahan pihak Kejari Kampar tidak hanya sebatas sampai Kades saja dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. Camat Tapung, Sofiandi yang diduga ikut terlibat dan diduga ikut menikmati dari hasil peralihan hak milik tanah kas Desa 40 hektar menjadi hak milik perorangan.
Diterangkan nya lebih lanjut, Sofiandi selaku Camat Tapung dan mantan Kades Indra Sakti diduga telah merugikan keuangan negara atas berpindah kepemilikan tanah kas Desa 40 hektar menjadi hak milik pribadi dan sekolompok orang.
“Dengan kondisi tersebut jangan hanya sebatas mantan Kades Indra Sakti mempertanggung jawabkan dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti dan Camat Tapung harus juga ikut mempertanggung jawabkan secara hukum,” tegas nya.
Kita minta jagan hanya mantan Kades Indra Sakti yang menjadi tumbal sendiri, dilain sisi camat Tapung masih bebas berkeliaran, terangnya.

Berita Lainnya
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Meningkatkan Mutu dan Daya Saing
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
Polsek KSKP Dampingi Petani Perkuat Swasembada Pangan
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau
Polsek Sabak Auh Kawal Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita