Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Narkoba, Kami Lindungi
Jangan Mantan Kades Aja Jadikan Tersangka, Kejari Kampar Harus Mendalami Keterlibatan Camat Tapung.
Nusaperdana.com, Kampar,- Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sampai saat ini masih proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Baru satu orang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Kampar, yakni mantan Kades Indra Sakti, Misdi.
Salah seorang warga Tapung yang tidak mau disebut namanya kepada Wartawan, Sabtu (9/8/2025) mengatakan, sampai saat ini baru satu orang menjadi tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar.
Sudah seharusnya pihak – pihak yang terlibat dalam proses peralihan tanah kas Desa Indra Sakti menjadi hak milik perorangan juga ikut tersangka. Terutama Camat Tapung, Sofiandi yang seharusnya melarang Kades untuk menerbitkan surat keterangan tanah milik Desa untuk milik perorangan dan malah diduga Sofiandi ikut terlibat.
“Sekarang ini hanya baru mantan Kades Indra Sakti, Misdi menjadi tersangka dan sudah ditahan, sementara Camat Tapung, Sofiandi masih bebas menghirup udara segar dan belum menjadi tersangka kita mendesak Kejari Kampar untuk memeriksa dan menyelidiki keterlibatan Camat Tapung,” terangnya.
Mudah – mudahan pihak Kejari Kampar tidak hanya sebatas sampai Kades saja dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. Camat Tapung, Sofiandi yang diduga ikut terlibat dan diduga ikut menikmati dari hasil peralihan hak milik tanah kas Desa 40 hektar menjadi hak milik perorangan.
Diterangkan nya lebih lanjut, Sofiandi selaku Camat Tapung dan mantan Kades Indra Sakti diduga telah merugikan keuangan negara atas berpindah kepemilikan tanah kas Desa 40 hektar menjadi hak milik pribadi dan sekolompok orang.
“Dengan kondisi tersebut jangan hanya sebatas mantan Kades Indra Sakti mempertanggung jawabkan dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti dan Camat Tapung harus juga ikut mempertanggung jawabkan secara hukum,” tegas nya.
Kita minta jagan hanya mantan Kades Indra Sakti yang menjadi tumbal sendiri, dilain sisi camat Tapung masih bebas berkeliaran, terangnya.

Berita Lainnya
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan