Jangkau Bantuan Hukum Gratis Hingga Desa, LBHK Markfen Justice MoU Bersama Dinas PMD Inhil
Tembilahan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi menandatangani kesepahaman dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusian (LBHK) Markfen Justice untuk memberikan dan merealisasikan program bantuan hukum gratis bagi tidak mampu.
Penandatanganan kesepahaman ini berlangsung di aula kantor Dinas PMD Inhil Jalan Pendidikan Selasa (10/12) dan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Inhil H. Dwi Budiyanto, S. Sos., M. Si, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice Markoni Efendi, SH Bersama para Lawyer dan Paralegal.
Kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan. LBHK Markfen Justica akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan.
Selain itu, Dinas PMD Inhil dan LBHK Markfen Justice akan menyelenggarakan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat Kedua belah pihak akan bekerja sama dalam melakukan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tidak mampu.
Sementara Dwi Budiyanto menyatakan bahwa Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, " kata Dwi
Kemudian, sekiranya bagi para Kepala Desa Se Kabupaten Indragiri Hilir untuk dapat mendukung dan memberikan akses kepada masyarakat nya dengan meneruskan pola kerjasama ini di desa-desa nya, khususnya bagi masyarakat tidak mampu disaat bermasalah dengan hukum baik Perdata, Pidana atau TUN untuk diarahkan ke LBHK Markfen Justice dalam pendampingan hukum nya, dan hal itu semua gratis untuk jasa-jasa hukumnya dari Tim LBHK Markfen Justice, “ tambah Kadis
Sementara itu, Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Efendi, SH mengatakan, " Alhamdulillah kami dapat bekerja sama dengan Dinas PMD Kabupaten Inhil untuk merealisasikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu baik secara Litigasi maupun non litigasi, dan hal ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat rasa keadilan sosial khususnya bagi masyarakat tidak mampu sesuai ketentuan didalam UU No. 16 Tahun 2011, " tutur Markoni
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Markfen Justice yang beralamat di Jalan Mandala Tembilahan dengan nomor telepon +62 813 7804 8003

Berita Lainnya
39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Pemkab Inhil Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung di Indragiri Hilir
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan