Jelang Konferensi PWI Kabupaten Ke-VI, Ketua PWI Provinsi Taja Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik


Nusaperdana.com,Siak--Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI hasil Kongres XXV di Bandung disosialisasikan oleh Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar kepada seluruh anggota PWI Kabupaten Siak, Kamis malam (14/12/2023) di Siak.

Hal ini rangkaian acara dari agenda besar Konferkab VI PWI Kabupaten Siak yang akan digelar Jumat (15/12/2023).

Pantauan Haluanriau.com di lokasi, tampak Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar didampingi Anggota Dewan PWI Pusat Helmi Burman, Bambang dan Ketua PWI Kabupaten Siak Wiwik Widaningsih.

"Dalam PD dan PRT baru ini, semua anggota PWI harus kompeten. Anggota biasa yang belum kompeten secara otomatis akan gugur dari keanggotaan jika tidak mengikuti UKW," tegasnya dalam menyampaikan materi.

PRT, KEJ, KPW ini dianggap sangat penting, karena menjadi acuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebutuhan informasi yang disampaikan oleh wartawan profesional dan berkompeten.

Antusiasme dari seluruh anggota PWI Kabupaten Siak sangat tinggi. Hal ini terlihat hampir semua anggota satu persatu mengajukan pertanyaan. 

"Saya pernah membuat berita politik terkait dugaan money politik yang berdasar fakta dan sumber serta KEJ, berita jadi hotline, namun saya justru di panggil oleh Panwaslu waktu itu, bahkan sampai di BAP. Ini bagaimana pak?", tanya Wahyu salah satu anggota PWI Siak. 

Pertanyaan tersebut membuat Ketua PWI Propinsi kaget, dan langsung memberikan jawaban yang sesuai dengan UU Jurnalistik.

"Sepanjang wartawan kompeten menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW, maka akan terhindar dari pelanggaran atau tindakan pidana," tegasnya.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar